|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Jika ada sinergi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta, Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak lagi tenaga kerjanya yang terlatih Berbicara masalah TKI yang penuh dengan permasalahan-nya bersama Saleh Alwaini, Direktur Utama PT Binawan Inti Utama sangat menarik dan membuat kita lupa waktu. Hal ini terjadi ketika AKSES mela-kukan wawancara di kediaman-nya yang sejuk dan asri di Jl. Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat. Sepertinya kesuksesan usahanya tergam-bar dari rumahnya yang megah tersebut. Sebelumnya wawan-cara direncanakan untuk diadakan di kantornya di Jl. Kalibata, Jakarta Selatan. Di Kalibata tersebut terdapat pula kampus Binawan yang mencetak tenaga kesehatan siap pakai untuk dikirim ke luar negeri. Berikut ini petikan hasil wawancara saya dengan Saleh Alwaini, seorang pengusaha TKI terlatih/formal yang sukses dan seorang pengamat masalah-masalah TKI: Menurut anda bagaimana potensi TKI bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi? Jumlah penduduk Indonesia yang banyak merupakan peluang yang sangat baik untuk mendukung kegiatan ekonomi negara. Jadi jangan dianggap sebagai sumber masalah. Pemerintah harus bisa mengusahakan untuk memberdayakannya. Pemberdayaan seperti apa yang anda harapkan dari pemerintah? Sebenarnya kewajiban negara untuk mengusahakan pekerjaan dan penghidupan yang layak sudah tercantum dalam UUD 1945, namun sampai saat ini kaum pekerja di Indonesia, selain PNS, TNI dan Polri belum mendapatkan fasilitas dan bantuan keuangan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas dirinya. Akibatnya jumlah TKI yang tersedia jauh dari memadai, terutama di sektor formal. Para TKI mau tidak mau membutuhkan pelatihan untuk bekerja di luar negeri, sedangkan kebanyakan dari mereka tidak mampu untuk mendapatkannya. Untuk itu diharapkan pemerintah memberikan subsidi/bantuan. Lalu bagaimana anda melihat peran pemerintah sekarang? Apakah sudah sesuai dengan harapan? Sebaiknya pemerintah harus dapat berperan sebagai fasilitator dan regulator penempatan TKI, tapi kenyataannya pada saat ini pemerintah justru semakin banyak berperan sebagai operator dengan mengirimkan TKI menggunakan dana APBN/APBD melalui departemen-departemen teknisnya atau dinas-dinas di daerah. Sampai saat ini kami belum merasakan adanya dukungan nyata pemerintah bagi pengembangan program penempatan TKI. Jika demikian, bagaimana dengan peran pihak swasta sendiri? Sampai sejauh ini pengiriman TKI merupakan inisiatif dari pihak swasta dan penetrasi peluang pasar kerja, dari mulai perekrutan, pelatihan dan pengiriman. Sebagai operator, lembaga swasta harus dapat berperan sebagai pemberi pelayanan pada masyarakat pencari kerja. Berarti sinergi pemerintah dengan swasta sangat diperlukan. Sebenarnya keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Betul. Jika ada sinergi yang baik Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak lagi tenaga kerjanya yang terlatih. Hal ini lebih menguntungkan daripada mengirimkan TKI informal seperti pembantu rumah tangga. Pada saat ini permintaan tenaga kerja migran formal sangat tinggi. 95% permintaan buruh migran dunia berasal dari sektor formal. Sementara Indonesia lebih banyak mengirim tenaga kerja informal. Sampai dengan tahun ini Indonesia mengirim tenaga kerja informal sebesar 85% dari keseluruhan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri. Jadi sebenarnya peluang Indonesia untuk mengirimkan TKI-TKI nya yang terlatih masih sangat besar. Permintaan terbesar tenaga kerja migran pada saat ini berasal dari sektor kesehatan, diikuti oleh sektor industri pembuatan barang jadi/manufaktur, pertanian, konstruksi, kelautan dan pariwisata. Kesulitan-kesulitan apa yang sampai saat ini masih dihadapi oleh TKI dan PJTKI? Birokrasi panjang dan berbelit menyebabkan lambatnya proses pengiriman TKI dan seringkali membuat penyedia kerja mengalihkan kebutuhan tenaga kerjanya kepada negara lain. Hal ini tentu sangat merugikan Indonesia. Menurut peraturan-peraturan yang berlaku sekarang ini, seorang WNI yang berminat untuk bekerja di luar negeri harus melalui tidak kurang dari 48 simpul birokrasi. Jadi bisa anda bayangkan betapa sulitnya seseorang untuk bisa mencari nafkah di luar negeri. Selain itu sampai saat ini belum tersedia sistem informasi dan rekrutmen untuk mempertemukan antara pencari kerja dengan peluang kerja yang ada di luar negeri. Tapi bukankah kita sudah memiliki UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI? UU no 39 tahun 2004 justru berisi aturan-aturan yang menghambat pengembangan program penempatan TKI serta tidak mengatur sedikitpun kewajiban pemerintah untuk melayani TKI dan justru mengatur kewenangan dan kekuasaan pemerintah atas TKI dan PJTKI. Apakah pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah mulai dapat mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut? Kalangan PJTKI khawatir bahwa reformasi TKI berdasarkan Inpres no 6 tahun 2006 tidak terwujud seperti yang diharapkan, karena birokrasi terkesan enggan atau lambat untuk melaksanakannya. Kekhawatiran ini bertambah kuat karena hingga saat ini belum ada perubahan yang berarti dalam proses pengiriman TKI. Memang benar ada perubahan, seperti penyediaan ruang tunggu khusus bagi TKI di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda, tapi perubahan ini masih terdapat di permukaan saja. Bagaimana anda melihat peran Departemen Luar Negeri dalam penempatan perlindungan TKI?
Perwakilan
RI di luar negeri harus melakukan diplomasi ketenagakerjaan dan diharapkan
mampu menghasilkan nota-nota kesepahaman tentang peluang penempatan TKI.
Selain itu perwakilan RI juga berperan sebagai pencari peluang kerja,
penghubung antara pihak penyedia kerja di luar negeri dengan para stake
holder di Indonesia, serta berperan besar dalam upaya perlindungan TKI.
Oleh karena itu saya sangat mendukung jika BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI) dipimpin oleh orang yang berasal dari
Departemen Luar Negeri.
|