|
Edisi IX JUNI 2008
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 01 Juli, 2008
|
Tetap Bernapas dengan Hak Paten Oleh : AHMAD SYOFIAN
Selain memberikan perlindungan hukum, Hak-hak Kekayaan Intelektual adalah bagian dari strategi marketing untuk memenangkan persaingan pasar. Namun karena pertimbangan biaya dan anggapan tentang proses yang rumit, banyak pengusaha melupakannya KISAH seorang insinyur bernama Juwono Saroso, bertempat tinggal di daerah Rungkut, Surabaya, yang dimuat oleh Tabloid Nyata edisi III November 2006 lalu, menyelipkan kekaguman para pembaca terhadap usaha keras dan kedermawanan beliau. Berbekal gaji dan pengalaman dari tempat kerja sebelumnya, Juwono membuka usaha sendiri membuat produk-produk shampoo, kosmetik, lulur, sabun, lilin aroma terapi dan semir rambut.
Kisah Insinyur Juwono mungkin mewakili para penemu dan pengusaha lainnya di bumi pertiwi ini, yang memiliki motivasi mulia dan berprasangka baik terhadap pesaingnya. Tetapi di balik itu semua, realitanya adalah bahwa para penemu tersebut terkesan ’melupakan’ potensi kerugian yang dapat dialami akibat ketiadaan perlindungan terhadap Hak-Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk yang telah mereka temukan. Apakah kekhawatiran tersebut berlebihan? Mari amati beberapa perkembangan akhir-akhir ini. Di awal tahun 2008, sebagian masyarakat Aceh dikejutkan dengan berita bahwa para pengusaha Belanda telah mendaftarkan merek ‘kopi Gayo’ menjadi merek dagang di negaranya. Kabarnya pula, ’Kopi Toraja’ sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha di Jepang. Hal ini berarti, meskipun kata ’Kopi Gayo’ dan ’Kopi Toraja’ adalah hak eksklusif dari masyarakat Gayo dan Tana Toraja, yang secara geografis mendiami kedua wilayah tersebut, namun para eksportir kopi Indonesia tidak boleh mengekspor komoditas kopi dengan menggunakan kedua merek itu. Ibarat pepatah, ’sapi punya susu, lembu punya nama’, kini para petani, pengusaha dan masyarakat Aceh Tengah dan Makassar harus berkecil hati dengan kebijakan yang ditempuh oleh para pengusaha luar negeri tersebut. Sebagai pihak pertama yang mendaftarkan merek dagang dimaksud, pengusaha asal Belanda dan Jepang secara hukum berhak menggunakan nama Kopi Gayo dan Kopi Toraja. Cerita sama juga berulang pada batik dan tempe, yang telah dipatenkan oleh pengusaha Malaysia, Jepang dan Amerika Serikat. Lambat laun, kisah serupa bisa jadi terulang pada hasil-hasil penemuan atau pada produk-produk khas Indonesia lainnya seperti busana (kebaya, songket dan lain-lain), lagu-lagu dan makanan daerah yang setiap hari menjadi menu tradisional. Siapa yang tidak kenal ‘tempe’ misalnya. Makanan ini telah lama akrab di lidah masyarakat Indonesia. Walaupun saat ini, tempe dapat dijual dengan bebas dan mudah oleh pedagang kaki lima, namun, entah kapan tapi pasti - satu, lima atau sepuluh tahun lagi, jika tidak diantisipasi, kemungkinan besar produk ini menjadi langka dan sulit dijumpai dalam ’bakul’ dan meja para pedagang kaki lima. Lho, kok bisa? Tentu saja, karena alasan telah dipatenkan oleh orang lain, para pedagang dan produsen Indonesia tidak dapat menjual produk tersebut, kecuali setelah memperoleh ijin dari pemegang paten dan merek dagangnya. Dengan alasan yang sama pula, para eksportir Indonesia akan sulit memasok tempe dengan merek Indonesia ke supermarket-supermarket di dalam dan luar negeri. Konsekuensi lainnya, para pembeli harus merogoh ’kocek’ lebih dalam untuk membeli produk lokal yang ’diimpor’ tersebut. Perlindungan HKI Contoh-contoh sederhana di atas menggambarkan pentingnya melindungi kelangsungan bisnis dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Chandra Darusman dari WIPO (World Intellectual Property Organization / sebuah lembaga dunia yang menangani upaya peningkatan perlindungan terhadap Hak-hak Kekayaan Intelektual) menyampaikan, ”tanpa HKI, sebuah produk hasil temuan ataupun suatu merek dagang, ibarat padi tidak berpagar di tengah rimba raya tak bertuan. Siapa saja yang merasa tertarik dengan mudah dapat mengambil dan mencurinya”. Chandra mengingatkan, sebuah produk dapat saja ’dibajak’ dan dipergunakan oleh orang lain, yang kemudian lebih dahulu mematenkannya. Setelah terdaftar, pemegang hak paten dapat secara leluasa mengeksploitasi segala keuntungan terkait dengan hak menggunakan produk tersebut. Ironisnya, ’pembajak’ yang telah memiliki hak paten ini secara hukum dapat melarang penemu / pemilik aslinya untuk menggunakan atau menjual barang tersebut dengan nama dan desain yang sama. Sebaliknya, Chandra mencotohkan, beberapa merek dagang dengan sistem waralaba (franchise) yang menjamur saat ini, awalnya merupakan perusahaan dan industri ’rumahan’ yang berkembang dan menjadi besar karena ’royalti’. Sebut saja beberapa contoh, seperti; Toyota (industri otomotif asal Jepang), Nando’s (industri makanan layanan cepat saji asal Afrika Selatan), Tequila (industri minuman asal Meksiko) dan Mc Donald (industri makanan layanan cepat saji asal AS).
Di Indonesia, keseriusan Pemerintah dalam melindungi HKI dapat dilihat pada banyaknya Undang-undang yang dikeluarkan secara khusus untuk masing-masing jenis HKI. Perangkat hukum tersebut antara lain; UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten dan lain-lain. Secara umum, UU dimaksud mengenal 2 (dua) jenis Hak-Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta (Copy Right / Author Right) dan Industrial Property. Seperti yang dijelaskan oleh Andy Noorsamman Sommeng, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual – Departemen Hukum dan HAM (Dirjen. HKI – Depkumham), “Perlindungan hukum terhadap HKI khususnya Industrial Property (seperti; paten, merek, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu), timbul melalui pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI, Depkumham)”. Sedangkan, “Karya-karya baru yang tergolong hak cipta (seperti; artistic works, karya tulis, dan performing works) akan langsung dilindungi oleh hukum pada saat disampaikan atau diumumkan kepada masyarakat tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu,” tuturnya. Dalam hal ini, pendaftaran hanya sebuah pilihan dan tidak merupakan kewajiban. Database Merk Tetapi disadari, para pengusaha kecil sepertinya belum terbiasa dengan HKI. Hal tersebut turut diakui oleh Djimanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa pembuatan merek dinilai masih memberatkan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ”Biaya pendaftaran masih terlalu mahal dan data-base merek juga belum memada,i” ungkapnya. Dijelaskan, untuk mendapatkan merek produk, sebelumnya pengusaha harus mengajukan merek yang akan digunakan kepada Direktorat Merek Ditjen HKI Depkumham. Djumanto juga menyayangkan tidak adanya database merek yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Padahal, database itu dapat menghindarkan pemohon mengajukan merek yang telah dipatenkan. "Kalau saya mengajukan merek, saya pilih 10 nama, saya mesti bayar dulu setiap nama Rp 100 ribu, jadi totalnya Rp 1 juta. Kalau nanti namanya sudah dipakai orang, kita tidak bisa pakai dan uangnya hilang. Untuk kami (pengusaha) yang besar tidak apa-apa, tapi untuk pengusaha kecil bagaimana?" jelasnya. Karena itu, Djimanto meminta pemerintah untuk menyediakan data-base paten merek yang mudah diakses, sehingga pemohon bisa memastikan apakah merek yang diajukan telah terdaftar oleh pihak lain atau belum. Andy Noorsamman sependapat dan mengakui perlunya data-base guna mempermudah proses pengajuan merek baru dan untuk itu, pihaknya sedang dan akan terus memperbaiki sistem data-base ini. Selain itu, Andy juga menekankan bahwa tidak hanya memberikan perlindungan hukum, merek yang telah terdaftar akan melekat pada produk itu dan dapat menjadi alat yang membedakannya dengan produk lain. Merek dagang/jasa akan menanamkan kesan kepada konsumen tentang kualitas suatu produk, sedangkan desain industrinya akan menarik konsumen untuk membelinya. Merek dagang/jasa tidak lagi hanya dilihat sebagai pembeda antara produk yang satu dengan lainnya. Tapi, sudah menjadi bagian dari strategi marketing untuk memenangkan persaingan pasar. Andy Noorsamman juga menghimbau para pelaku usaha kecil dan Menengah (UKM) untuk segera mendaftarkan HKI produk-produk mereka, karena pendaftaran HKI sudah bisa dilakukan melalui Kanwil Depkumham di daerah, tidak harus ke Jakarta. Tapi, tegasnya, proses pemeriksaan terhadap merek dagang/jasa, desain industri, paten dan rahasia dagang tetap dilakukan di Jakarta. Kebijakan itu ditempuh, katanya, untuk meringankan beban pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah yang tinggal di daerah. Bahkan dengan kemajuan dunia informasi dan teknologi saat ini, info tentang pendaftaran HKI dapat diakses secara online pada website Ditjen. HKI (http://www.dgip.go.id). Terkait pendaftaran Dirjen HKI juga mengingatkan, ‘hukum HKI’ di Indonesia menganut sistem first to file. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek dagang, desain industri atau paten, maka dialah yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasinya. Dapat disimpulkan, bila Hak-hak kekayaan Intelektual suatu produk sudah terdaftar, maka pengusaha dan penemu sudah aman dari upaya pembajakan. Kalaupun masih terjadi pelanggaran, maka ada langkah hukum untuk mempertahankannya. Setelah terdaftar, langkah selanjutnya adalah membangun dan membentuk citra suatu produk. Salah satu cara adalah dengan mengkomunikasikan produk tersebut kepada konsumen melalui promosi, baik di media cetak maupun elektronik secara berkesinambungan.
Saat
ini, mungkin ada banyak alasan yang dikemukakan oleh para pengusaha
khususnya kecil dan menengah untuk ’melupakan’ HKI. Tapi bagi yang
menyadari tentu saja terdapat ’lueebih banyak’ alasan untuk mendapatkan
HKI sebagai jaminan hukum guna meneruskan kelangsungan bisnis. Hal ini
hanyalah untuk mencegah suatu produk dan hasil temuan baru tidak mudah
’dicaplok’ dan diakui orang lain.
|