|

Pahlawan Devisa di negeri seberang
Oleh :
Pranowo
Ketika
krisis keuangan global mulai menjalar ke berbagai negeri, para Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) tetap dapat mengais rezeki di negeri orang.
Penghasilan mereka bukan hanya bermanfaat bagi keluarganya, namun juga
mampu menambah devisa negara.
MEREKA
yang dipandang oleh sebagian orang sebagai warga rendahan justru mampu
membantu pemerintah dalam menambah isi pundi-pundi negara. Terlepas dari
segala kasus yang pernah menimpa anak bangsa yang bekerja di luar negeri
ini. Kiriman uang mereka kepada kerabatnya telah ikut menggerakkan
perputaran roda perekonomian di negeri tercinta ini. Perjuangan TKI yang
tujuan utamanya hanyalah untuk menghidupi keluarganya, ternyata mampu
memberikan dampak positif dalam memperkuat sendi-sendi finansial
perekonomian daerah masing-masing.
TKI di
Singapura
Berdasarkan catatan KBRI Sigapura, jumlah WNI yang berdomisili di
Singapura saat ini mencapai 135.000 orang. Jumlah ini mencakup 80.000
penata laksana rumah tangga (PLRT), 10.000 pekerja profesional (sektor
perbankan, IT, manufaktur), 10.000 pelaut, serta sisanya adalah para
pelajar dan mahasiswa yang menimba ilmu di negeri itu.
Walaupun
jumlah TKI di Singapura hanyalah sedikit dari jumlah keseluruhan TKI
yang bekerja di luar negeri, namun di masa sulit seperti saat ini, nilai
remitansi mereka dapat memberikan kontribusi cukup signifikan dalam
perolehan devisa negara. Secara kasar, jika rata-rata PLRT diasumsikan
mengirimkan SGD.200,- per-bulan ke kerabatnya di Indonesia. Maka aliran
uang dari Singapura yang masuk ke Indonesia setidaknya mencapai SGD.16
juta atau USD.10,66 juta per-bulan.
Merujuk
hasil survey yang dilakukan oleh sebuah LSM di Indonesia, Fahmi
Aris Innayah, staf bidang Protokol dan Konsuler KBRI Singapura
meginformasikan bahwa pengiriman uang oleh TKI di Singapura mayoritas
dilakukan oleh perempuan. Daerah tujuan pengiriman uang terbesar adalah
Propinsi Jawa Tengah.
Pembenahan PLRT di Singapura
Untuk
meningkatkan kualitas para PLRT asing di negaranya, Pemerintah Singapura
telah menetapkan batas usia minimum dan tingkat pendidikan PLRT. Usia
yang diijinkan untuk bekerja di sektor rumah tangga ditetapkan minimum
23 tahun. Mereka juga diwajibkan telah mengikuti pendidikan formal
paling tidak selama 8 tahun. Dengan ketentuan tersebut maka PLRT asing
yang akan bekerja di Singapura harus telah berusia dewasa. Suatu usia
yang dianggap sudah matang untuk melayani anak-anak usia balita maupun
orang-orang lansia. Kedewasaan PLRT ini diharapkan dapat menekan friksi
antara majikan dengan pekerjanya.
Pemerintah
Singapura juga mengharuskan PLRT asing yang akan bekerja di negaranya
untuk mengikuti tes bahasa Inggris. Tes harus sudah diikuti paling tidak
3 hari sejak kedatangannya di Singapura. Setiap PLRT asing diberi
kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak 3 kali. Jika dalam 3 kali
kesempatan tersebut PLRT asing gagal dalam tes, maka yang bersangkutan
akan dikembalikan ke negara asal. Ketentuan ini dimaksudkan agar semua
PLRT asing di Singapura tidak mempunyai hambatan dalam komunikasi dengan
majikannya.
Kebijakan
Pemerintah Singapura ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam
memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri. KBRI Singapura secara
rutin melakukan pendekatan dan konsultasi kepada Perusahaan Pengerah
Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) maupun rekanannya di Singapura. KBRI
meminta mereka agar mempersiapkan calon PLRT asal Indonesia sesuai
dengan permintaan pasar dan kebijakan Pemerintah Singapura. KBRI juga
menekankan perlunya ketrampilan dan kesiapan PLRT yang akan bekerja ke
luar negeri.
Upaya
untuk meningkatkan perlindungan WNI, termasuk TKI yang bekerja di luar
negeri, telah Deplu telah membentuk Sistem Pelayanan Warga (Citizen
Service) di enam Perwakilan RI di luar negeri. Salah satu dari
ke-enam Perwakilan RI tersebut adalah KBRI Singapura. Melalui Sistem
Pelayanan Warga diharapkan Perwakilan RI dapat memperkuat fungsi
pelayanan bagi semua WNI melalui pendekatan kepedulian dan keberpihakan.
Pendekatan kepedulian dan keberpihakan dimaksudkan agar Perwakilan dapat
Iebih sensitif, responsif, dan proaktif terhadap setiap permasalahan
yang dihadapi WNI, serta inovatif dalam penyelesaian masalah. Dengan
sistem ini diharapkan juga dapat mendorong Perwakilan untuk memberikan
pelayanan yang prima (cepat, tepat, murah dan memuaskan).
Perlindungan warga oleh KBRI Singapura
Dalam
upaya pemberian perlindungan, KBRI menyediakan berbagai bantuan jasa,
seperti bantuan kekonsuleran, bantuan hukum, dan bantuan klaim asuransi.
Sejak tahun 2003, KBRI telah terlibat penanganan berbagai kasus berat,
termasuk kasus pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Dari 7
kasus berat yang ada, KBRI telah berhasil meloloskan 6 PLRT yang
terancam hukuman gantung/mati. Satu kasus lainnya sedang dalam proses
persidangan.
KBRI
Singapura menyediakan tempat penampungan sementara (shelter) bagi
PLRT yang menghadapi permasalahan dengan pekerjaan, majikan, maupun
hukum setempat. Oleh karenanya, penghuni shelter bukan hanya PLRT
yang hanya menjadi korban saja, namun juga mereka yang melakukan tindak
pidana. Kapasitas shelter yang tersedia hanya untuk sekitar 60
orang. Dalam keadaan mendesak, shelter tersebut dapat diisi penuh
sampai 80 orang.
Untuk
meningkatkan ketrampilan PLRT Indonesia, KBRI di Singapura secara
reguler menyelenggarakan berbagai pelatihan. Bagi PLRT yang tinggal di
penampungan setiap hari diberi pelatihan menjahit, border, dan
computer. Dalam pelatihan ini, disamping diajarkan mengenai komputer,
juga bahasa Inggris dan bahasa Mandarin. Dengan pemberian pelatihan
berbagai ketrampilan tersebut, maka diharapkan para PLRT nantinya dapat
membuka usaha sendiri. Dengan kemandiriannya, PLRT tidak akan tergantung
lagi pada pekerjaan yang selama ini mereka tekuni.
Dengan
berbagai kreatifitas yang telah dilakukan, tampak bahwa KBRI Singapura
telah memikirkan perlindungan dan pelayanan bagi PLRT Indonesia dari
persiapannya hingga kepulangan PLRT ke Indonesia. Oleh karena itu, tidak
disangsikan lagi jika KBRI di Singapura memperoleh penghargaan “Citra
Pelayanan Prima 2008”. Penghargaan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tersebut diberikan pada tanggal 31 Oktober 2008.
|