|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Terhitung tanggal 1 Juni 2007 semua warga negara asing yang overstay di Arab Saudi dan majikan yang menyedia kan penampungan dikenakan sanksi berupa denda Sr, 10.000,- (Rp 25 juta ) dan penjara 6 (enam) bulan. Terdapat sekitar 8 juta warga negara asing di antara 27,6 juta total jumlah penduduk Saudi. Setiap tahun pemerintah Saudi mendeportasi sekitar 700 ribu warga negara asing, sekitar 20.000 orang diantaranya adalah buruh migran asal Indonesia (TKI). Dari perspektif sosial budaya, negara-negara Arab cukupstrategis, karena menjadi orientasi dan referensi utama dalam kehidupan sosial budaya dan keagamaan bagi masyarakat Indonesia. Dengan kenyataan ini maka situasi sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan agama yang tumbuh dan berkembang di Arab akan sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia. NASIB TKI DI SAUDI, ANTARA REMITANSI DAN DEPORTASI Negara-negara Arab petro dollar (GCC) menjadi negara tujuan pengiriman tenaga kerja Indonesia. Jumlahnya diperkirakan sekitar 1,4 juta TKI dari total 2,7 juta TKI di luar negeri. Mereka telah berjasa memberikan devisa dan remitansi yang signifikan bagi kepentingan ekonomi rakyat Indonesia. Jumlahnya cukup fantastis, tahun 2006 diperkirakan sekitar US$ 30 milyar atau setara dengan Rp 30, 6 trilliun. Sekaligus mengurangi angka pengangguran yang relatif masih tinggi di dalam negeri. Selain TKI, setiap tahun jemaah haji Indonesia berkunjung ke Arab Saudi jumlahnya lebih dari205.000 orang. Sedangkan umroh jumlahnya sekitar 70.000 orang pertahun.Belum termasuk para pelajar dan mahasiswa Indonesia yang belajar di berbagai perguruan tinggi di Saudi diperkirakan sekitar 3.000 orang. SIAPA OVERSTAYER ? Paling sedikit ada 4 kategori overstayer. Secara umum pengertiannya adalahsemua warga negara asing termasukWNI. Visa dan ijin tinggal mereka di Arab Saudi sudah kadaluarsa atau tidak berlakulagi. Pertama, WNI yang tidak mempunyaidokumen perjalanan baik berupa paspor atau dokumen perjalanan lainnya.Kedua, WNI yang masuk Saudi sebelumMusim Haji dengan menggunakan Visa Umrah dengan tiket sekali jalan. Ketiga, WNI yang bekerja secara illegal dengan menggunakan Visa Umrah. Dan ke-empat adalah TKI bermasalah, bekerja illegal atau semula legal tetapi kemudian kabur/lari dari majikan resmi. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 40 ribu menurut perhitungan kasar perwakilan RI di Jeddah. Sebagai illustrasi pada tahun 2004 jumlah TKI bermasalah di Arab Saudi yang berada di Tarlhil (Karantina-Deportasi) sebanyak 13.888 orang dan di Sijjin (penjara) sebanyak 278 orang. Dari jumlah tersebut, dilihat dari ijin masuk visa yang digunakan WNI bermasalah pada paspor sebanyak 59% adalahmereka benar-benar TKI yang memperoleh working permit. Selebihnya sebanyak 41% adalah mereka yang menyalahgunakan visa umrah dan sebagian kecil visa haji. Selama 6 tahun terakhir, periode tahun 2000-2006 trend jumlahTKI bermasalah di Saudi meningkat dari tahun 2000 sekitar 14.000 orang menjadi 23.000 orang pada tahun 2006. KENAPA PERSOALAN INI MASIH TERULANG KEMBALI ? Logikanya rambu-rambu hokum sudah cukup banyak memberikan persyaratan ya ng ketat bagi penempatan seorang TKI. Misalnya PPTKIS harus memiliki hal-hal sebagai berikut: dokumen legalitas usaha, job order dan recruitment agreement yang telah dilegalisir oleh Perwakilan RI dan perjanjian kerjasama dengan agen di luar negeri. Di samping itu, TKI sendiri harus memiliki jati diri yang jelas. Bukti dari keseriusan Pemerintah RI dalam masalah TKI ini bisadilihat dari perangkat hukum yang dikeluarkan. Tidak cukup dengan hanya UU no. 39 tahun 2004, Presiden RI juga mengeluarkan Instruksi no. 6 tahun 2006 sebagai wujud kepedulian untuk melakukan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Melalui Penetapan Presiden RI no. 81 tahun 2006 dibentuk BNP2TKI untuk mempermudah dan mempercepat penempatan dan perlindungan TKI. Kalau realita di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran, itu artinya law enforcement lemah. Kebijaksanaan sistem dan prosedur harus dibenahi lagi, baik dari hulu maupun hilir. Tidak hanya persoalan TKI, tetapi juga penertiban para penyelenggara biro perjalanan Umroh.Masalahnya apabila eksodus overstayer tidak dipersiapkan mekanisme penyelesaian dengan baik bisa timbulkan kerawanan sosial maupun gangguan keamanan. Yang jelas, akan menguras tenaga, pikiran, waktu dan uang dalam jumlah yang cukup besar. Baik untuk biaya akomodasi, konsumsi maupun tiket kembali ke Indonesia. Selama ini kasus deportasi biasa dibiayai oleh pemerintah Saudi. Dalam kasus overstayer siapa yang akan membiayai? PJTKI/PPTKIS hanya akan membiayai kalau sudah jelas perusahaan mana yang bertanggung jawab. Artinya kecil sekali kontribusinya. Perusahaan Biro Perjalanan yang mengirimkan jemaah Haji dan Umroh dengan tiket sekali jalan tidak merasa berdosa. Muaranya tanggung jawab di tangan pemerintah yang harus mengeluarkan koceknya. Di sinilah diperlukan k earifan bagi semua pemangku kepentingan TKI. Siapa pemangku kepentingan ini? Cukup banyak, dari hulu sampai ke hilir ! Sebut saja, antara lain PPTKIS/PJTKI, mitrakerjanya di Saudi, Depnakertras, BNP2TKI, Deplu, Dephub, Depdagri, Depsos, Imigrasi, Kepolisian, Pemprov/Kota, Perusahaan Asuransi, LSM dan Perwakilan RI. Saatnya bekerja sama secara sinergis tanpa menyalahkan salah satu pihak. Mengedepankan lobby dan negosiasi dengan pihak berwenang Saudi untuk memperoleh keringanan atau pembebasan bayar denda sekaligus memberdayakan pilar-pilar hubungan kerjasama bilateral kedua negara. KOMITMEN BISU PERJANJIAN PERSAHABATAN (AQDUNWIDDIYUN) RI-SAUDI “Pada waktu yang dianggap tepat, akan mengadakan perundingan dan persetujuan khusus mengenai hal-hal yang dianggap perlu bagi kemaslahatan kedua belah pihak, ........menyetujui untuk menyelesaikan segala perselisihan dan persengketaan yang mungkin timbul antara mereka dengan secara damai dan persaudaraan...” (Perjanjian Persahabat Persahabatan RI-Arab Saudi 1970). Antara Indonesia dengan Arab Saudi mempunyai hubungan kedekatan emosional yang dalam dan berlangsung cukup lama. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, negara-negara Arab merupakan negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Republik Indonesia antara lain Mesir, Suriah, Yaman dan Saudi Arabia. Negara-negara Arab berpenduduk mayoritas muslim sen antiasa menjunjung tinggi nilai persaudaraan yang didasarkan pada persamaan agama atau ‘ukhuwah Islamiyyah’. Sebagai wujud ‘ukhuwah Islamiyyah’ hubungan kerjasama antara kedua negara diekspr esikan melalui penandatanganan suatu “Perjanjian Persahabatan”, pada tanggal 24 Nopember 1970 di kota Jeddah. Pemerintah RI diwakili oleh Dubes Aminuddin Aziz dan Kerajaan Saudi oleh Menlu Omar Sakkaf. Perjanjian Persahabatan ini berlaku untuk jangka waktu tidak terbata , kecuali salah satu pihak mempunyai keinginan membatalkannya. Sangat dimungkinkan persoalan TKI di Saudi dapat dijadikan suatu agenda khusus untuk dibahas dan dicarikan olusinya. Dalam Perjanjian Persahabatan pasal 3 disebutkan bahwa “... pada waktu yang dianggap tepat, akan mengadakan perundingan dan persetujuan bersangkutan dengan pengaturan urusan haji, urusan dagang, ekonomi, kebudayaan, penerbangan sipil dan lainlain yang dianggap perlu bagi kemaslahatan kedua belah pihak...”. Sedangkan pasal 5 antara lain menyatakan bahwa “... menyetujui untuk menyele dengan secara damai dan persaudaraan...”. Namun dalam realitanya ikatan ukhuwah ini, tidak cukup sebagai leverage untuk mencari terobosan baru memecah kebuntuan persoalan TKI di Saudi. Selama 37 tahun keberadaan perjanjian persahabatan tersebut hanya sebatas “excellent on paper” saja, enjadi janji kosong dan komitmen bisu. Perjanjian saja bukan merupakan solusi terhadap kompleksitas masalah tenaga kerja migrasi Indonesia. Karena instrument perjanjian memiliki keterbatasan masalah. Alhasil bukannya merajut ukhuwah, tapi malah hanya menjerat TKI.
PERBEDAAN PERSEPSI HUKUM Dilihat dari aspek yuridiksi hokum nasional Saudi, terdapat dikotomi pekerja migran profesional dan domestic workers. Tidak ada persamaan persepsi Indonesia dengan Saudi mengenai kompetensi dan yuridiksi tenaga kerja non formal dalam UU Perburuhan Arab Saudi. Menurut UU Perburuhan no. 745 tanggal 3 Nopember 1969 yang disahkan dengan Dekrit Raja nomor M/21 tanggal 15 Nopember 1969 pasal 3 ayat c menyatakan bahwa “ by way of exception, the provision of this law shall not apply to domestic servants and persons regarded as such.” Inilah yang menimbulkan kompleksitas persoalan TKI yang tak kunjung datang solusinya. Lemahnya perangkat hukum Perburuhan di Arab Saudi khususnya klausul pengaturan “domestic servants” diserahkan kepada pihak swasta dan user, sehingga tidak ada kebijaksanaan nasional penanganan domestic servants (TKW). Domestic Workers atau Pekerja Migran Informal (seperti PRT, tukang kebun, sopir) hak dan kewajibannya tidak tercantum dalam Labour Law tetapi diatur dalam Foreigner Resident Law. Intinya domestic workers hanya boleh bekerja di rumah tinggal dimana hak dan kewajibannya ditentukan sepenuhnya oleh majikannya. Oleh karena itu kalau ada kasus yang menyangkut TKI, aparat yang berwenang tidak mempunyai “kemampuan memaksa” terhadap majikan yang tidak bersedia memenuhi panggilan polisi. Di Saudi dan negara Arab lainnya, masalah perlindungan pekerja migrant seringkali diklaim sepenuhnya merupakan domain hukum perburuhan nasional negara pener ima TKI. Kebijakan ketenagakerjaan itu sangat kompleks. Menyangkut banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Karena itu perlu melibatkan semua komponen pemangku kepentingan TKI, baik di hulu maupun di hilir.
Dari aspek yuridis saling terkait antara perangkat hokum
Indonesia dan negara tujuan TKI. Kita bisa memanfaatkan ketentuan konvensi
ILO agar bisa melahirkan suatu system hukum yang juga melindungi para
migrant workers, termasuk TKI. Hal ini mengingat TKI sering dijadikan obyek
trafficking in person, termasuk perbudakan, korban kekerasan dan perlakuan
yang melanggar HAM. Sesuai amanat konstitusional (UUD 1945 dan UU no. 39
tahun 2004) Pemerintah wajb melindungi HAM para TKI. Baik TKI formal maupun
illegal, harus dilindungi berdasarkan prinsip persamaan hak, keadilan sosial
dan kesetaraan gender.
|