PAGI itu seorang pria muda
dengan pakaian necis terlihat bergegas memasuki ruangan Konsuler KJRI
Dubai. Tanpa memperdulikan antrian di loket, pria itu langsung
menyodorkan segepok dokumen ke petugas konsuler di loket. “Pagi
pak,
dokumen ini tolong dilegalisasi hari ini. Kalau KJRI tidak mau
melegalisasinya, kami akan sulit melanjutkan negosiasi dengan pengusaha
disini. Mereka minta dokumen ini di cap oleh KBRI!” ucap pemuda itu
lantang. Zulkayan, petugas loket konsuler bengong melihat aksi pemuda
yang terlihat kasar itu. Setelah memeriksa, petugas loket mengembalikan
gepokan map itu. “Dokumen ini tidak bisa dilegasir oleh KJRI karena
persyaratannya tidak lengkap!” ujar Zulkayan dengan tegas. Setelah
menerima penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, pengusaha
Indonesia berkulit putih itu mendengus dan melangkah cepat meninggalkan
gedung KJRI.
Legalisasi
Pengusaha muda itu hanya
minta cap KJRI di dokumennya tapi kenapa petugas loket konsuler KBRI
menolaknya? Bukankah Perwakilan RI harus membantu dunia usaha Indonesia
apalagi yang akan bertransaksi di luar negeri. Nanti dulu, pemberian cap
sebuah institusi tidaklah semudah itu. Memang salah satu tugas
Perwakilan RI di luar negeri adalah memfasilitasi aktifitas kalangan
usaha Indonesia di negara akreditasinya. Namun semua upaya itu harus
dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku. Yang diminta oleh
pengusaha Indonesia itu adalah legalisasi KJRI atas dokumen yang akan
digunakan untuk melakukan transaksi dengan pengusaha setempat.
Pengertian dari legalisasi
adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang
benar ditanda tangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh
seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama
dengan waktu penandatangangan itu. Dalam kasus si pengusaha muda tadi,
dokumen yang dibawa ke luar negeri harus dilegalisir oleh Notaris di
Indonesia. Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia harus diterjemahkan
dulu ke bahasa Inggris atau bahasa setempat oleh penerjemah resmi /
tersumpah dan baru dilegalisasi oleh Notaris. Setelah itu, dokumen
tersebut di bawa ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi. Untuk
dokumen yang merupakan salinan akta notaris dapat langsung dibawa ke
Departemen Hukum dan HAM. Disini dilakukan pencocokan tandatangan
notaris karena semua notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan
contoh tanda tangannya ke Departemen Hukum dan HAM.
Selesai? Belum, “dokumen
yang telah dilegalisasi oleh Departemen Hukum dan HAM di legalisasi lagi
di Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri” ujar Rahmadi Utomo
Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi,
Direktorat Kosnuler Deplu. Dari Deplu, si pengusaha muda itu harus
membawa segepok dokumen itu ke Kedutaan Besar negara yang dituju di
Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai disini, proses ngurus
dokumen di Indonesia selesai, pemohon tinggal berangkat ke negara dimana
ia akan melakukan transaksi dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di
negara tersebut. Bila ketentuan di negara itu mengharuskannya untuk
mendapatkan legalisasi dari instansi di negara setempat maka hal itu
akan mudah karena sudah ada legalisasi Kedutaan Besar negara tersebut di
Jakarta.
Proses legalisasi
Sebenarnya yang dilakukan
dalam proses legalisasi oleh instansi selain Pejabat Umum seperti
Notaris hanya mencocokan tanda tangan dan identitas diri pejabat yang
menerbitkan legalisasi sebelumnya. “Misalnya, pejabat Departemen Hukum
dan HAM mencocokan tanda tangan notaris, pejabat Direktorat Konsuler
Deplu melegalisasi tandatangan pejabat Direktorat Perdata dan pejabat
Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta melegalisasi tandatangan
pejabat Direktorat Konsuler Deplu demikian seterusnya” tambah Rahmadi.
Bagaimana mengetahui keaslian tanda tangan pejabat yang dilegalisasi?
Semua instansi terkait selalu melakukan koordinasi dan pembaruan data
pejabat yang berwenang untuk melakukan legalisasi. Prinsip dasar dalam
pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya
adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI,
tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI dan tidak diluar wewenang
dan ketentuan yang berlaku. “Jadi, Deplu dan Perwakilan RI yang
melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu” kata
Rahmadi.
Terdapat berbagai jenis
dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Perwakilan RI di luar negeri (lihat
box). Dari segi peruntukannya, jenis dokumen yang dapat dilegalisasi
oleh Perwakilan RI adalah dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di
luar negeri, dokumen yang dibuat dan digunakan di luar negeri dan
dokumen yang dibuat di luar negeri namun akan digunakan di Indonesia.
Persyaratan yang diperlukan untuk legalisasi dokumen dapat dilihat di
wesbite Perwakilan RI di negara yang dituju.
Cukup rumit jalan yang harus
ditempuh untuk mengurus legalisasi dokumen, namun kepercayaan mitra
dagang jauh lebih penting untuk diutamakan. Bila kepercayaan dapat
terjalin paling tidak dengan kelengkapan dokumen maka kelangsungan
bisnis kemungkinan besar akan lancar. Demikian halnya dengan si
pengusaha muda diatas, setelah melengkapi seluruh persyaratan yang
diperlukan, sebulan kemudian ia kembali ke loket Konsuler KJRI Dubai.
“Naa ini baru ok..” ujar petugas konsuler. Seminggu kemudian pemuda itu
kembali lagi ke KBRI, kali ini untuk mengurus perijinan nikah. “Lengkap
nggak nih dokumennya?” tanya petugas loket. “Lengkap dong, tolong agak
cepet ya Pak ngurusnya...ujarnya sambil tersenyum.
Dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan
RI
1. Akte Kelahiran
2. Akte Kematian
3. Pernyataan/ Akte Notaris
4. Perijinan Nikah dan Akta Nikah
5. Ijazah
6. Surat Kapal
7. Surat Ijin Mengemudi
8. Surat Keterangan Dokter
9. Surat Kuasa
10. Surat Kelakuan Baik
11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi