HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id                                               Redaksi AKSES mengharapkan bantuan teman2 di Pewakilan untuk mengirimkan tulisan re berbagai kegiatan promosi di negara akreditasi masing2 guna dimuat di rubrik berita terkini, kirimkan artikel tsb ke akses@deplu.go.id

 

Edisi XI APRIL 2009

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

 

 

 

Departemen Luar Negeri

Daftar Usaha Kecil & Menengah

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

 

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 30 April, 2009

 

 

 

 

Ekspor? Siapa takut

 Oleh : Nuradi Noeri

Ekspor adalah salah satu jalan untuk mendulang devisa. Walaupun di masa krisis ini  permintaan pasar luar negeri cenderung menurun,  namun sejumlah peluang masih tersembul disana sini.

GEDUNG pameran Dubai International Convention Centre yang terletak di jantung kota Dubai terlihat ramai. Angin dingin yang berhembus agak kencang sore itu tidak menghalangi orang-orang berlalu lalang di sekitar gedung. Sore itu, pameran internasional INDEX 2008 yang diselenggarakan di gedung itu baru saja usai. Wajah-wajah cerah terlihat dari sebagian besar peserta pameran yang berasal dari berbagai negara. Transaksi yang dicetak dalam pameran yang berlangsung seminggu itu mencapai angka ratusan juta dolar Amerika Serikat. Tugiono dan sejumlah peserta pameran dari Indonesia terlihat berkumpul di sebuah sudut ruang pameran. Dibawah koordinasi BPEN (Badan Pengembangan Ekspor Nasional Departemen Perdagangan RI) sejumlah pengusaha Indonesia ikut serta dalam pameran tahunan itu. Nilai transaksi yang berhasil diraup pavillion Indonesia dalam INDEX 2008 lumayan besar yaitu US$ 1,8 juta untuk berbagai jenis komoditi.

Tugiono, pengusaha mebel asal Jepara, baru sekali itu ikut pameran di luar negeri. Pemuda lajang inipun mendapat trial order dengan nilai lumayan dari pembeli lokal. Produk mebelnya yang berupa rak TV dan ukiran telah menarik minat pengusaha negeri minyak itu. Namun selain gembira mendapat pesanan dari luar negeri, wajah lelaki asli Jepara ini juga diwarnai kebingungan. Masalahnya Tugiono tidak pernah melakukan ekspor dan pengetahuan mengenai ekspor sangat minim. Tugiono pernah mendengar dari rekannya sesama pengusaha mebel bahwa konon proses untuk ekspor cukup rumit. Apakah benar demikian sulit untuk ekspor? Berikut ini beberapa hal yang harus diketahui eksportir dalam proses ekspor.

 

Perijinan

Masalah perijinan adalah yang hal terpenting untuk diketahui oleh calon eksportir. Perijinan yang dimaksud adalah perijinan usaha yang legal dan lengkap, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Dokumen yang minimal harus dimiliki oleh eksportir adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bila ketiga dokumen itu telah dimiliki maka pada prinsipnya kegiatan ekspor dapat dilakukan.

Banyak pengusaha yang umumnya dari kalangan UKM melakukan ekspor namun tidak memiliki ijin usaha. Hal ini dapat dilakukan  dengan pinjam ijin ekspor yang sudah tentu akan mengurangi keuntungan karena ada “kewajiban” tertentu kepada pemilik perusahaan yang namanya digunakan. Sebaiknya ekspor dilakukan atas nama sendiri untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak menguntungkan.

 

Dokumen ekspor

Pemerintah Indonesia membagi kegiatan ekspor berdasarkan jenis barang yang diekspor yaitu ekspor umum, ekspor terkena pajak, mendapat kemudahan ekspor, ekspor tertentu dan re-ekspor. Untuk memulai kegiatan ekspor, langkah awal yang harus dilakukan adalah melaporkan kegiatan ekspor itu kepada Ditjen Bea dan Cukai. Proses tersebut dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Permohonan Ekspor (PE) kepada Bea Cukai sebelum barang dikirim ke pelabuhan muat. PEB dan PE berisi informasi mengenai pemilik atau pengekspor barang, pembeli, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, pelabuhan tujuan, keterangan mengenai barang, jumlah barang, harga barang, tonase, kode HS, sistim pembayaran, kode kantor bea cukai pelabuhan muat, nomor pengajuan, nomor seal kontainer dan nomor invoice.

Jika dokumen PEB dan PE disetujui oleh Ditjen Bea Cukai maka kegiatan ekspor dapat diteruskan. Untuk mempermudah proses dokumen ekspor, pemerintah Indonesia menerapkan sistem EDI (Electronic Data Interchange) dalam pengajuan PEB dan PE yang dapat dilakukan secara on line. Namun sistim ini hanya dapat digunakan oleh eksportir yang memiliki nomor EDI. Bila tidak memiliki nomor EDI atau menghindari segala kerepotan dalam mengurus dokumen ekspor, eksportir dapat menggunakan jasa perusahaan broker pelayaran baik forwarding atau EMKL. Cukup dengan menyerahkan dokumen instruksi pengapalan, packing list, invoice dan dokumen perijinan perusahaan (NPWP, SIUP, TDP) kepada pihak forwarder atau EMKL maka eksportir tinggal menunggu kedatangan kontainer di gudangnya untuk dimuat barang yang akan diekspor.

Beberapa jenis komoditi memerlukan dokumen pendukung dalam proses ekspor seperti sertifikat kesehatan, sertifikat mutu, fumigasi, surat karantina dan surat keterangan asal. Sertifikat kesehatan dan mutu diperlukan untuk produk makanan. Sertifikat karantina diperlukan untuk produk tumbuhan baik olahan untuk bahan makanan atau tidak seperti rumput laut. Produk kayu memerlukan sertifikat fumigasi untuk mencegah adanya serangga kecil. Sedangkan sertifikat keterangan asal (certificate of origin) dibutuhkan untuk menyatakan bahwa produk tersebut berasal dari Indonesia. Namun setiap negara menerapkan peraturan yang berbeda dalam menerima produk impor sehingga sertifikasi pendukung yang dibutuhkan juga mungkin tidak sama.

 

Sistem pembayaran

Terdapat sejumlah jenis sistem pembayaran dalam kegiatan ekspor impor yaitu pembayaran dimuka (advance payment), open account, consigment, collection dan LC (letter of credit). Yang paling umum digunakan adalah LC. Bagi eksportir pemula, istilah LC ini menjadi sesuatu momok yang menakutkan karena dianggap asing, njelimet, rumit dan beresiko tinggi. Apa sih sebenarnya LC itu?

Pengertian Letter of Credit secara sederhana dapat diungkapkan sebagai pengambil-alihan tanggung-jawab pembayaran oleh pihak lain (bank) atas permintaan pembeli (pihak yang dijamin) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual (pihak yang menerima jaminan) berdasarkan ketentuan yang disepakati. Lantas, bagaimana cara kerja LC ini? Begini, ketika eksportir atau sebut saja Tugiono dan importir katakanlah Ahmed setuju untuk melakukan transaksi maka kesepakatan itu biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak penjualan. Ahmed kemudian mengajukan pembukaan LC kepada bank atas permintaan Tugiono.

Bank pembuka LC memberikan jaminan kepada Tugiono. Namun karena bank penjamin di Dubai dan Tugiono berada di negara yang berbeda dan berjauhan, bank pembuka LC dapat menunjuk bank di Indonesia sebagai penjamin. Namun secara prinsip, bank pembuka LC dapat menjaminkan LC tersebut secara langsung kepada Tugiono.

Setelah Tugiono menerima LC maka ia dapat melakukan pengiriman barang kepada Ahmed dan menyerahkan dokumen2 yang disyaratkan dalam LC kepada bank penjamin. Bank penjamin kemudian melakukan pembayaran kepada Tugiono sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya bank pembuka LC menagihkan pembayaran tersebut kepada Ahmed. Setelah pembeli melunasi pembayaran kepada bank, Ahmed mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang yang dikirim Tugiono dari pelabuhan.

Takut kalau importir atau bank pembuka LC nggak bayar? Ada asuransi ekspor. Di Indonesia ada Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) yang akan memberikan ganti rugi kepada eksportir atas kerugian yang diderita bila importir atau bank penjamin tidak membayar nilai ekspor yang yang disepakati. Mudahkan? Kalau begitu mulailah mencari si Ahmed lainnya yang banyak berkeliaran di luar sana. Dana nggak cukup untuk pameran di luar negeri? Promosilah lewat dunia maya alias internet. Banyak jalan menuju ekspor....