HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id

 

Edisi VII Desember 2007

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

 

 

 

Departemen Luar Negeri

Daftar Usaha Kecil & Menengah

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 20 December, 2007

 

 

HUKUM EDISI VII 2007

Diplomasi perlindungan TKI/WNI di Malaysia

Oleh: Didik Trimardjono & Nuradi Noeri

                                                                                                                                                              FOTO-FOTO GATRA

Daya tampung peluang kerja yang tidak sebanding dengan pencari kerja menjadi masalah serius. Peluang kerja yang di berbagai negara termasuk Malaysia akhirnya menjadi pilihan mengadu nasib di luar negeri.

PERLINDUNGAN terhadap TKI / WNI di luar negeri sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun oleh aparat terkait di Indonesia. WNI/TKI mempunyai nilai strategis bagi bangsa Indonesia karena secara nyata mereka memberikan manfaat banyak bagi pertumbuhan ekonomi di tanah air. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap masalah TKI tercermin dalam ketentuan- ketentuan baru tentang pengiriman dan perlindungan TKI ke luar negeri.

PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI

Dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tahun 2006 dan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melihat arti penting dan strategisnya TKI di salah satu lini perekonomian Indonesia.

Departemen Luar Negeri RI telah melangkah kedepan secara proaktif membuat perencanaan perlindungan WNI/TKI tersebut. Dibentuknya Direktorat WNI dan BHI Deplu, merupakan langkah serius dan konkrit akan bukti kepedulian dan keberpihakan Deplu dalam mengupayakan optimalisasi perlindungan WNI /TKI di luar negeri.

Perlindungan TKI harus seiring dengan stepping process sirkulasi perjalanan TKI. Cakupan perlindungan dimulai sejak proses rekruitmen, berangkat ke luar negeri, ketika TKI sudah bekerja di luar negeri dan pada waktu TKI kembali ke tanah air. Perlindungan TKI dapat diawali dari diri TKI sendiri. Ini berarti sebelum berangkat TKI harus mendapatkan bekal dari pemerintah tentang pengetahuan dasar negara tujuan, alamat Perwakilan RI, nama dan alamat majikan, PT pengirim dsb.

Semua itu diperlukan sebagai modal awal dalam berkomunikasi dengan pihak lain untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan meminta bantuan Perwakilan RI. Di Semenanjung Malaysia, tahun 2006 – Oktober 2007 terdapat hamper 50.000 TKI Bermasalah(TKIB) dideportasi ke tanah air.

Lebih dari 10.000 TKI telah dicambuk rotan yang menimbulkan bekas luka dan trauma mendalam. Ratusan meninggal dunia, ribuan tidak dibayar gaji, puluhan ribu dipenjara dan mengalami berbagai penderitaan. Belum lagi beban mental yang ditanggung untuk meninggalkan sanak saudara di tanah air, membuktikan dibalik cerita sukses TKI terdapat cerita duka TKI.

PROSPEK DAN NILAI EKONOMI TKI

Ratusan ribu TKI ilegal di Malaysia, puluhan ribu TKIB dideportasi, di penjara, tidak dibayar gaji, harus menjadi landasan awal dalam mengkaji ulang adanya masalah penempatan TKI ke Malaysia. Kalau kita hanya mengejar target angka saja, maka milyaran atau bahkan trilyunan rupiah terpaksa dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemulangan ratusan ribu TKIB yang tersebar di Malaysia atau Negara lain.

Setiap tahunnya Malaysia menawarkan sekitar 450 ribu peluang kerja bagi pekerja asing, dan TKI dipastikan menempati posisi favorit dalam peluang yang ditawarkan. Namun demikian, mengingat begitu banyaknya permasalahan TKI di Malaysia perlu dipilih peluang yang memiliki aspek perlindungan.

Dengan demikian penempatan TKI ke luar negeri memberikan prospek dan nilai ekonomi yang baik dan bermanfaat. Kita sadari bersama bahwa TKI merupakan bagian dari mata rantai pertumbuhan ekonomi Indonesia. TKI juga penyumbang remitensi yang sangat besar dan secara nyata ikut andil dalam pemasukan devisa negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di Malaysia TKI berjumlah 1,2 juta orang (data Imigrasi Malaysia). Belum termasuk TKI ilegal, yang juga penyumbang devisa negara walau sembunyi-sembunyi. Rata-rata gaji mereka berkisar antara RM 400 – RM 1.250,-/bulan. Bila diasumsikan setiap TKI mengirim uang RM 400/bulan x 1,2 juta orang, maka setiap bulannya remitensi dari TKI Malaysia sebesar RM 480.000.000,- (kurs 1 RM = RP. 2600,-) = Rp 1.248. 000.000.000,- atau Rp 14. 976.000.000.000,- setiap tahunnya.

FOKUS DIPLOMASI PERLINDUNGAN TKI DI MALAYSIA

MOU Penempatan PLRT Indonesia di Malaysia yang ditandatangani Maret 2006, merupakan langkah yang baik dan maju dalam penempatan PLRT di Malaysia. Walaupun belum seideal harapan kita, tetapi setidaknya ada yang menjadi acuan dalam proses rekruitmen PLRT.

Namun demikian, kita harus menyadari bahwa MOU belum merupakan hal yang final dari konteks perlindungan. Kendala utama penyelesaian permasalahan TKI adalah minimnya database yang dimiliki Perwakilan RI karena sebagian besar PJTKI tidak memberikan data TKI yang dikirim ke Perwakilan RI.  

Selain itu jumlah TKI illegal ratusan ribu), tidak seimbangnya jumlah staf KJRI dengan masalah yang ditangani. Masih maraknya pengiriman TKI secara unprosedural, banyaknya TKI di Malaysia tanpa job order/tidak dipatuhinya perjanjian kerja oleh majikan, banyaknya agensi dan majikan nakal dll menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi bersama.

Dalam kaitan ini, perlindungan sejak proses rekrutmen dengan memastikan TKI memiliki job order, dokumen yang benar, biaya yang murah, pelayanan yang mudah, dan berbekal pengetahuan negara yang dituju akan membantu perlindungan mereka. Terkait dengan pekerjaan rumah di atas, diharapkan akan menjadi perhatian BNP2TKI sebagai lembaga baru penempatan dan perlindungan TKI untuk berperan aktif dalam memastikan TKI berangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus TKI di Malaysia, diplomasi perlindungan TKI yang ideal nampaknya masih memerlukan perjuangan panjang. Namun demikian, bukan berarti permasalahan TKI tidak dapat diselesaikan. Diplomasi habis-habisan dalam upaya perlindungan TKI perlu dicanangkan secara serempak tidak hanya oleh diplomat yang ditugaskan di Malaysia, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Saat ini ratusan ribu TKI illegal berada di Malaysia. Sejalan dengan program penangkapan Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) oleh pemerintah Malaysia, TKI illegal akan ditangkap, diproses hukum, dipenjara, ribuan orang dicambuk rotan, dan akhirnya dideportasi ke tanah air. Untuk itu kita harus membangun sistem yang kuat berlandaskan kebersamaan dan nasionalisme yang tinggi.

Kita harus bersikap tegas dalam mencari solusi permasalahan anak bangsa yang sedang mengadu nasib tersebut. Mereka berangkat ke luar negeri secara illegal atau secara legal tetapi menjadi illegal karena ada “sesuatu” yang salah dalam sistem kita dan di Malaysia.

Pemerintah Malaysia jarang memberitahu perwakilan RI bila terjadi penangkapan terhadap WNI. Penangkapan diketahui KJRI melalui media masa, kawan TKI, atau masyarakat Indonesia yang melaporkan. Seringkali upaya perlindungan KJRI dilakukan setelah TKI/WNI di penjara atau kasus sudah disidangkan. Penangkapan terhadap hampir 50.000 TKI illegal 2006-2007, ribuan TKI yang masih dipenjara serta program penangkapan PATI oleh Malaysia tidak pernah secara resmi diinformasikan kepada Perwakilan Asing di Malaysia termasuk KJRI.

Kebijakan Pemerintah Malaysia mengenai paspor pekerja asing disimpan majikan berdampak seringnya aparat Malaysia melakukan “salah tangkap” kepada TKI yang tidak dapat menunjukkan temporary work pass yang tertempel di paspornya. Copy paspor dan blue card (kartu bukti pekerja asing) yang dikeluarkan Imigrasi Malaysia dinyatakan tidak berlaku oleh pasukan RELA penangkap PATI.

KJRI hampir setiap waktu bekerja sama dengan para employers TKI berurusan dengan pihak Imigrasi dan penjara untuk mengeluarkan TKI yang salah tangkap. Walaupun mereka dapat dibebaskan, tetapi penangkapan oleh RELA Malaysia  yang membabi-buta merupakan hal yang tidak konsisten dengan ketentuan Malaysia sendiri.

Sistem hukum di Malaysia khususnya proses persidangan yang melibatkan warga negara asing termasuk TKI terkenal sangat lambat. Penyelesaian 1 (satu) kasus pidana rata-rata berlangsung antara 2 – 5 tahun, sedangkan untuk kasus perdata (perselisihan perburuhan) memakan waktu antara 1 – 4 tahun.

Dalam sistim peradilan, kehadiran TKI mutlak diperlukan selama proses persidangan. KJRI telah  mencoba mencari terobosan dengan membuat rayuan khusus ke Mahkamah Buruh dan Mahkamah Majestrit  untuk mempercepat proses yaitu dengan mendahulukan kehadiran TKI di awal serentetan proses persidangan. Apabila hakim telah menyatakan cukup atas kehadiran TKI di persidangan, TKI agar dibolehkan pulang ke tanah air.

Proses selanjutnya staf dan pengacara KJRI mewakili TKI. Terobosan ini membuahkan hasil walaupun tidak untuk semua kasus. Ketentuan perburuhan Malaysia memang tidak mengatur upah minimum kerja (UMR) bagi pekerja setempat dan asing, namun bukan berarti gaji TKI tidak dapat diatur.

Terobosan KJRI awal 2005 merubah basic salary TKI di wilayah kerja KJRI dari semula hanya RM. 13/ hari menjadi RM. 22 -30/ hari (belum termasuk allowance lain dan upah lembur) ternyata diikuti oleh employers di seluruh Semenanjung Malaysia. Ini bermakna bahwa kalau kita kompak dalam melakukan negosiasi pengaturan hak TKI, dan berani menolak bila kondisi yang ditawarkan kurang sesuai, akan membuahkan solusi yang pada gilirannya diharapkan dapat memicu perbaikan nasib dan hak TKI yang lain.