|
Edisi VIII Maret 2008
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 08 Mei, 2008
|
Tenaga kerja Indonesia dikenal sebagai pekerja rajin dan penurut. Kepercayaan pihak Korea Selatan atas kualitas proses pengiriman TKI harus dipertahankan karena hal ini berdampak langsung pada jumlah kuota pengiriman TKI ke negara itu. SALJU baru saja turun dan malam mulai menyelimuti kota Ansan, Korea Selatan. Hamparan salju dijalan berderik halus terinjak sepatu orang-orang yang lalu lalang. Di sebuah sudut kota yang dipadati oleh rumah makan, tercium aroma masakan disana sini. Gelak tawa dan suara obrolan kadang terdengar dari beberapa restoran. Dinginnya udara diluar tidak menghalangi orang untuk berlama-lama menikmati berbagai hidangan di dalam rumah makan yang hangat. Di dapur salah satu rumah makan di daerah itu, Warno memasukkan potongan-potongan daging ayam ke penggorengan. Pria asal kota Malang itu telah setahun bekerja sebagai juru masak di sebuah warung Indonesia di Ansan, 50 km di selatan Seoul. Dengan gaji sebesar 1,2 juta Won (sekitar USD 1.263 dengan kurs 1 USD = 950 Won) plus penginapan di lantai atap, Warno merasa betah dengan pekerjaannya. Bekas juru masak pada sebuah rumah makan di kota Malang ini pun mendapatkan penghasilan tambahan dari lembur. Tiap akhir pekan biasanya warung buka sampai larut malam, beban pekerjaan memasak pun lebih besar karena tamu melimpah. Namun Warno senang bertemu banyak kawan sekampung dari berbagai wilayah sekitar Ansan.
Peluang tenaga kerja asing Kebutuhan tenaga kerja asing di Korea Selatan berawal ketika meningkatnya perekonomian, kesejahteraan masyarakat serta kualitas pendidikan pada awal tahun 1980-an. “Kebutuhan tenaga kerja terutama untuk sektor UKM tidak dapat terpenuhi dengan maksimal karena standar gaji pekerja lokal yang tinggi” ungkap Akhmad D.H. Irfan, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Seoul. Disamping itu pekerja Korea tidak menyukai pekerjaan yang tergolong dalam kategori 3D (dangerous, dirty, difficult). Sejak itulah pemerintah Korea Selatan mendatangkan pekerja asing dari sejumlah negara berkembang di Asia. Peran sektor UKM dalam perekonomian Korea Selatan tidak dapat dianggap enteng. Lembaga pemerintah untuk pembinaan UKM Small and Medium Business Administration menyatakan jumlah UKM mencapai 2,95 juta perusahaan yang merupakan 99,8% dari total jumlah perusahaan di Korea Selatan. Ketika perusahaan-perusahaan besar termehek-mehek dihantam badai krisis tahun 1998, sektor UKM menjalankan peran penting dalam menyelamatkan perekonomian Korea Selatan. Bermunculannya restoran Indonesia di Ansan merupakan salah satu bentuk perkembangan UKM Korea Selatan. Keberadaan ribuan TKI dilihat sebagai peluang bisnis oleh pengusaha kecil setempat. Dengan memperkerjakan TKI sebagai juru masak dan karyawan di restorannya, warung Indonesia tersebut telah menjadi tempat berkumpul para TKI sambil menikmati hidangan khas kampung halaman.
Mencari kerja di Korea Selatan Proses pengiriman TKI program EPS dimulai dari penerimaan lamaran dan data calon TKI oleh BNP2TKI. Data tersebut termasuk formulir pendaftaran bekerja ke Korea yang dapat di download di website BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id) dan sertifikat Korean Language Proficiency Test (KLPT). Kumpulan data para calon TKI yang sudah lengkap dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan (HRD Korea). Data TKI yang memenuhi syarat kemudian disebarkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pekerja asing. Bagi calon TKI yang namanya dipilih oleh pengguna di Korea, akan mendapatkan kontrak kerja (Standard Labour Contract/SLC). Apabila calon TKI telah menandatangani SLC maka proses selanjutnya adalah penerbitan visa yang diurus oleh pengguna di Korea Selatan dan diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta. Sebelum berangkat ke Korea Selatan, calon TKI akan mendapat pelatihan yang diadakan oleh BNP2TKI. Kontrak kerja hanya untuk setahun dan dapat diperpanjang sebanyak tiga kali. Setibanya di Korea Selatan, kesehatan TKI akan diperiksa walaupun pada berkas pendaftaran sudah ada surat keterangan kesehatan dari dokter di Indonesia. Para TKI yang lolos ujian kesehatan akan ditempatkan di majikan masing-masing sesuai kontrak kerja. Bila ternyata sang calon TKI mengidap penyakit berat maka yang bersangkutan akan langsung dipulangkan ke Indonesia. “Pengiriman TKI sempat dihentikan oleh pemerintah Korea Selatan karena sering terjadi pelanggaran dan pemalsuan data TKI termasuk pemberian surat keterangan berbadan sehat bagi calon TKI yang ternyata mempunyai penyakit berbahaya dan menular” papar Irfan mengenai sanksi yang pernah diterima Indonesia. Namun melalui perbaikan standar proses pengiriman, TKI kembali mendapatkan peluang untuk bekerja di Korea Selatan. Kepercayaan pihak Korea Selatan atas proses perekrutan TKI dan prosedur lainnya penting dipertahankan karena berdampak pada penetapan jumlah kuota TKI ke negeri kimchi itu.
Perusahaan penerima biasanya menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi bagi tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan. Gaji yang diterima oleh TKI umumnya berkisar antara 800 ribu sampai 1,5 juta Won per bulan, belum termasuk lembur dan tunjangan lainnya. “Gaji kita disini kalau di Rupiah kan kelihatannya besar, tapi bila dipakai disini ya lumayan, bisa nabung sedikit” papar Ranti mengenai tingginya biaya hidup Korea Selatan. Keuntungan lain yang diperoleh adalah terbiasanya para TKI bekerja dengan disiplin tinggi dan kerja keras ala Korea. Pengalaman ini akan bermanfaat bagi peningkatan kinerja TKI terutama bagi mereka yang ingin kembali kerja di Korea Selatan setelah kontraknya berakhir. Selain mendapat pengalaman baru beradaptasi dengan kebudayaan Korea, para pekerja asing wajib ikut dalam berbagai asuransi untuk melindungi mereka selama bekerja di Korea Selatan. Bila majikan puas mempekerjakan seorang tenaga kerja asing maka kontrak kerja dapat diperpanjang setiap tahun selama tiga kali. Jika masih menginginkan sang pekerja asing, pengguna dapat memperpanjang kontrak kerja untuk tiga tahun kedua, pekerja itu dapat kembali ke Korea setelah sebulan meninggalkan Korea. TKI yang telah tiga tahun bekerja di Korea pun dapat bekerja ke Korea setelah 6 bulan meninggalkan Korea tanpa catatan negatif pihak imigrasi (tidak over stayed). Jika Anda sudah tak sabar untuk segera mengadu nasib di negeri ginseng ini, cepat hubungi BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id) dan dapatkan berbagai informasi untuk segera terbang memburu kimchi. Henguneul bimida! (good luck).
|