HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com akan resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id

 

Edisi VI Oktober 2007

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

Daftar UKM

 

 

Departemen Luar Negeri

 

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 10 November, 2007

 

 

HUKUM  EDISI III 2006

Bekerja di Yordania

Oleh: Garnijanto Bambang Wahjudi

 

SIAPA bilang bekerja di luar negeri gampang. Bila ingin bekerja tenang dan aman, banyak yang harus kita pahami, salah satunya peraturan atau hukum perburuhan negara setempat. Kita harus mencermati peraturan, mulai dari saat melamar, masuk ke negara tujuan, bekerja hingga saat mengakhiri pekerjaan di negara tujuan. Kita juga harus tahu apa saja kewajiban seorang majikan terhadap para pegawainya dan apa yang harus dilakukan bila terjadi cela janji kontrak kerja serta perselisihan per­buruhan lain antara majikan dan buruh.

Produk hukum perburuhan di dunia sangatlah beragam. Ada yang sangat terinci mengatur segala hal, namun ada pula yang hanya mengatur garis-garis besarnya saja. Itu sangat tergantung pada tingkat kemajuan dan kemapanan tanggung jawab sosial politik negara terhadap rakyatnya. Umumnya semakin maju dan mapan tingkat sosial politik suatu negara, semakin baik dan terinci peraturan perburuhan mereka.

Saat ini banyak tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib di negara lain. Mereka bekerja diberbagai bidang. Mungkin timbul pertanyaan dibenak kita bagaimana sih isi peraturan perburuhan di salah satu negara di luar Indonesia? Kita coba simak secara singkat aturan perburuhan untuk “domestic worker” atau “penata rumah tangga” disebuah negara di Timur Tengah yaitu Kerajaan Yordania.

Setiap pekerja penata rumah tangga yang bukan warganegara Yordania harus memiliki izin bekerja dan di salurkan oleh perusahaan berizin usaha rekrutmen dari Kerajaan Yordania. Pekerja harus berusia diatas delapan belas tahun, tidak mengidap penyakit menular (dibuktikan dengan kartu keterangan kesehatan dari instansi berwenang), serta memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Para pekerja yang terpilih untuk bekerja, diharuskan menandatangani kontrak kerja sesuai standard di Yordania. Kontrak kerja tersebut ditanda­tangani oleh pekerja, majikan, dan perusahaan rekrutmen tenaga kerja di Yordania. Dalam kontrak akan diurai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Antara lain: Masa berlaku kontrak kerja yaitu dua tahun, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, alamat tempat bekerja, besar gaji satu bulan, kewajiban dan janji dari majikan dan pekerja, kondisi tambahan lainnya yang disetujui kedua belah pihak. Patut diperhatikan bahwa Kontrak Kerja yang telah ditanda tangani pekerja, majikan, dan perusahaan rekrut­men, adalah “mengikat” (binding) hingga berakhirnya masa berlaku kontrak kerja yaitu masa kerja sesuai isi perjanjian. Kecuali bila ada perjanjian tambahan lainnya antara pekerja dan majikan yang menyatakan bahwa si pekerja akan dialihkan (transferred) ke majikan lain.

Namun hal ini dapat dilakukan hanya setelah mendapat persetujuan dari majikan pertama serta Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior). Oleh karena itu berhati-hatilah bila kita ingin berpindah majikan. Bila kita berpindah majikan tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri utamanya, tak ayal lagi kita dapat dideportasi alias dikirim kembali ke Indonesia atas biaya sendiri. Tentunya ini bukan biaya yang murah.

Bagaimana bila tiba-tiba dalam masa kerja kita terjadi konflik antara pekerja dan majikan? Peraturan mereka mengatakan bila terjadi ketidak-setujuan antara pekerja dan majikan, suatu usaha penyelesaian secara musyawarah dan bersahabat haruslah diutamakan dan dibawah supervisi atau bimbingan agen rekrutmen tenaga kerja. Kedutaan Besar si pekerja dapat memainkan peranan dalam membantu memecahkan persoalan yang ada. Namun demikian pihak majikan dan pekerja tetaplah merupakan pihak utama dan memiliki hak penuh untuk menyelesaikan atau memecahkan persoalan ketidak setujuan diantara mereka;

Perlu kita ketahui pula, setiap pekerja yang memasuki wilayah Kerajaan Yordania secara “illegal” (tidak sesuai peraturan), meninggalkan majikan tanpa sepengetahuan majikan, atau “cela janji” terhadap Kontrak Kerja yang telah ditandatangani pekerja tanpa alasan yang jelas secara hukum, akan di “deportasi” (dikirim kembali) ke negara asal atas biaya si pekerja. Tapi bila majikan “cela janji” terhadap Kontrak Kerja yang telah ditanda tangani tanpa alasan yang jelas secara hukum, si majikan wajib mengirim kembali si pe­kerja ke negara asal atas biaya si majikan.

Itulah kurang lebih peraturan perburuhan yang mengatur tenaga kerja Penata Rumah Tangga yang dicuplik dari buku panduan terbitan Pemerintah Kerajaan Yordania berjudul Booklet for Migrant Women Workers in Jordan 2006 berbahasa Arab dan Inggris. Buku panduan tersebut diterbitkan untuk memudahkan memahami lingkungan perburuhan khususnya untuk Penata Rumah Tangga.

Tips Bekerja di Negara Asing

Dengan memahami aturan perburuh­an suatu negara tempat kita akan bekerja, apa dampak bagi kita sebagai calon tenaga kerja? Dampaknya adalah persiapan diri yang matang. Tentunya kita harus melakukan persiapan dengan mencermati dan memperhitungkan berbagai langkah sebagai calon pekerja agar kelak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pertama, mencoba menguasai bahasa yang digunakan oleh Negara tujuan. Hal ini berguna untuk memahami isi peraturan perburuhan negara setempat. Kalaupun bahasanya sulit dimengerti maka carilah terjemahan peraturan perburuhannya dalam bahasa Inggris. Dokumen ini dapat kita cari dari internet atau yang mudah mungkin dimintakan ke kantor Kedutaan Besar negara bersangkutan.

Kedua, memahami isinya agar saat menandatangani Kontrak Kerja kita sudah mengetahui plus-minus hubungan serta kewajiban pekerja dan majikan. Cobalah untuk membacanya sekilas  terutama bab-bab yang berisi ikatan kontrak kerja, kewajiban seorang majikan, kewajiban seorang pekerja, pekerja berkebangsaan asing, system Social Security (Jaminan Keamanan Sosial atau Jaminan Asuransi Sosial) untuk pekerja, pesangon, jam kerja, lembur, sistim penyelesaian sengketa antara majikan dan pekerja.

Ketiga, pelajarilah isi formulir Kontrak Kerja yang telah baku sesuai peraturan perburuhan setempat. Periksa apakah isinya terlalu umum ataukah telah jelas terperinci sesuai aturan perburuhan. Bila isinya terlalu umum maka kita dapat membubuhkan beberapa hal tambahan yang rinci dalam salah satu butir isi perjanjian. Umumnya butir ini diberi judul “Hal-hal tambahan”.Dalam butir ini dapat kita isi dengankesepakatan yang lebih jelas misalnya tentang pesangon, jam kerja, lembur,hari libur ataupun jaminan asuransi sosial (Social Security) dan lain hal yangdianggap perlu.

Bila melakukan langkah-langkah diatas, mudah-mudahan kita tidak mengalami kesulitan saat memulai bekerja di negara asing. Memang hal ini terasa berat diawalnya semisal menguasai bahasa setempat ataupun bahasa Inggris. Namun dengan menguasai  bahasa mereka maka kita akan sangat mudah sekali memahami perintahperintah kerja seharÌ-hari sehingga terhindar dari salah pengertian atau salahpaham yang menjurus kearah konflik kerja atau keretakan hubungan sosial atasan-bawahan. Sebagai contoh, pemerintah Kerajaan Yordania telah menyediakan rangkuman peraturan perburuhan dalam bahasa Inggris untuk Penata Rumah Tangga, hal ini tentunya adalah untuk mempermudah pihak pekerja dalam memahami lingkungan kerjanya di wilayah Kerajaan Yordania. Oleh sebab itu cobalah untukmenguasai bahasa negara setempat atau paling tidak kuasai bahasa Inggris.