|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Menakertrans pada 2003 menyatakan bahwa 80% sumber persoalan TKI berada di dalam negeri. Artinya, persoalan TKI lebih banyak porsi internalnya daripada masalah eksternal. Masalah internal mulai dari hulu. Antara lain system dan proses rekrutmen TKI yang tidak transparan, melanggar ketentuan dengan pemalsuan jati diri, termasuk manipulasi status perkawinan, umur, dan alamat. Contohnya kasus dua TKW yang disandera di Irak, Istiqomah dan Casingkem, yang sulit ditelusuri karena data diri mereka palsu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), daripada menyalahkan Negara penerima TKI, memilih melakukan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI. Dalam konteks ini, Presiden SBY mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2006. Namun, selama satu tahun (Agustus 2006-Juli 2007), belum terlihat kemajuan berarti. Reformasi di beberapa sektor penempatan TKI nyaris jalan di tempat. Salah satu buktinya, pada 28 Agustus 2007 KPK menyampaikan 11 kebobrokan penempatan TKI kepada Menakertrans, Erman Suparno, dan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat. Artinya, tujuan reformasi seperti yang diharapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2006 belum tercapai. PERSOALAN TKI DI TIMUR TENGAH DAN ASIA TIMUR
Membedakan persoalan TKI di Timur Tengah dengan Asia Timur bias dari berbagai aspek. Dari aspek internal, antara lain jumlah penempatan TKI, pendidikan, dan jenis profesi. Sedangkan aspek eksternal menyangkut perbedaan kondisi sosial budaya dan sistem hokum di kedua kawasan tersebut. Menurut data situs Depnaker-trans, selama tiga tahun (2003-2005), TKI yang diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah (termasuk Afrika Utara) mencapai 579.488 orang. Hanya 5.159 orang TKI atau sekitar 1% yang bekerja di sektor formal atau skill labour. Artinya, 99% bekerja di sektor informal, seperti penata laksana rumah tangga atau istilah Arab-nya ‘’khodimah’’. Sementara itu, jumlah TKI yang dikirim ke empat negara Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan) pada periode yang sama sebanyak 96.534 orang. Namun komposisi jenis profesi TKI di Asia Timur jauh lebih baik. Sebanyak 21.946 TKI (sekitar 22,73%) bekerja di sektor formal, mulai di pabrik manufaktur, teknisi, industri pertanian/ perikanan, hingga hiburan/entertainer. Lainnya, sekitar 77,27%, bekerja di sektor informal. Sebagian besar TKI yang bekerja di sektor informal adalah pembantu rumah tangga yang berada di Hong Kong dan Taiwan. Masalah TKI di Asia Timur lebih banyak berkaitan dengan kurang dikuasainya bahasa setempat (Kanton, Korea, dan Jepang), dokumen tidak lengkap, pekerjaan tidak sesuai dengan PK, overstay, dan underpayment. Sedangkan di Timur Tengah, masalah TKI lebih kompleks. Dari jumlah TKI di Timur Tengah selama periode tiga tahun (2003-2005), kasusnya cukup banyak, yakni 73.871 orang atau 14,52%. Melibatkan maktab istiqdam (agency/PJTKA) dan kafil (majikan). Kasusnya rata-rata mengenai majikan bermasalah, gaji tidak dibayar, tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pekerjaan tidak sesuai dengan PK. Maktab istiqdam diberi wewenang mengurus TKI di tempat tujuan. Termasuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para TKI. Namun, sayang, pada prakteknya terdapat indikasi penyimpangan fungsi maktab istiqdam. Ditemukan bahwa sebagian TKW yang melarikan diri dari majikannya dan mengadu ke maktab istiqdam justru dimanfaatkan oleh oknum maktab untuk ‘’diperjualbelikan’’ atau dipindahtangankan ke majikan lain secara ilegal. Sedangkan di Asia Timur, peranan agency tidak sekuat di Timur Tengah. Bahkan beberapa negara cenderung menjalin mekanisme kerjasama G to G, seperti Korea Selatan. ASPEK YURIDIS Tidak ada persamaan persepsi antara Pemerintah RI dan negara-negara tujuan TKI di Timur Tengah (Arab Saudi, Kuwait, UEA, Qatar, Bahrain, dan Oman). Keenam negara Teluk anggota GCC (Gulf Cooperation Council) tersebut merupakan penerima TKI terbesar. Mereka membedakan antara pekerja migran, ekspatriat, yaitu profesional atau skill labour, dengan domestic worker alias khodimah atau pembantu rumah tangga. Sebagai contoh adalah Undang- Undang Perburuhan Arab Saudi Nomor 745 tanggal 3 November 1969. Disahkan dengan Dekrit Raja Nomor M/21, tanggal 15 Nopember 1969, Pasal 3 ayat c undang-undang itu menyatakan, ‘’by way of exception, the provision of this law shall not apply to domestic servants and persons regarded as such’’. Karena itu, pada umumnya undang-undang perburuhan negara-negara Arab Teluk tidak melindungi para PRT atau khodimah. Persoalan payung hukum perlindungan TKI di negara tujuan Asia Timur relatif lebih baik. Di Timur Tengah yang menganut monarki absolut, proses pengambilan keputusan sangat ditentukan rezim ‘’MAS’’ (malik/amir/sheikh). Umumnya pemerintahan di Asia Timur menganut demokrasi liberal. Sehingga segala konvensi internasional yang berkaitan dengan nasib pekerja migran (ILO) sudah diratifikasi. Dari aspek eksternal, yang cukup menonjol adalah kondisi sosial kultural. Budaya perbudakan telah menjadi bagian kehidupan masa lalu di Timur Tengah. Sekalipun secara resmi telah dilarang oleh otoritas kerajaan negaranegara Teluk sejak 1962, dalam realitasnya perlakuan terhadap TKI masih seperti zaman perbudakan. Contoh terkini adalah empat TKW yang dianiaya keluarga majikan di Arab Saudi. Dua TKW meninggal (Siti Tarwiyah dan Susmiyati). Dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Aflaj. Para kafil (majikan) memiliki pengendalian kuat atas TKI. Ditambah lagi, dengan pemisahan gender, mobilitas kaum perempuan menjadi sangat terbatas.
Lain halnya dengan di Asia Timur. Para TKI lebih leluasa mengekspresikan kebebasannya. Menikmati hari libur akhir pekan di taman-taman kota, seperti Hong Kong. Bahkan bisa membentuk asosiasi dan berdemo memperjuangkan hak-hak mereka, seperti yang dilakukan para TKI di Victoria Park, Hong Kong. Penderitaan TKI di Timur Tengah semakin lengkap. Mereka pada umumnya living or working over. Dipaksa bekerja selama 12 hingga 16 jam per hari, selama tujuh hari atau satu minggu tanpa libur. Akibatnya, antara lain terjadi kasus TKI yang jatuh atau menjatuhkan diri dari gedung atau apartemen bertingkat tinggi akibat tekanan jiwa atau stres. Orang Arab bilang, TKI mengalami sodmah tsaqofah atau kejutan budaya (culture shock). Keterasingan dan kesenjangan sekat-sekat budaya dengan komunitas setempat yang ekstrem. Interaksi social sangat terbatas, bahkan nyaris tidak ada. Selain itu, perbedaan budaya yang tajam menyebabkan TKI sangat rentan mengalami tekanan psikologis. Secara terus-menerus ditempatkan pada posisi posisi di mana TKI diharapkan berfungsi dengan keterampilan dan kecepatan maksimum. Tetapi job descriptions belum dijelaskan atau bahkan bertentangan dengan kontrak kerja. BENAHI SDM TKI Lemahnya SDM TKI turut memberikan kontribusi persoalan TKI di luar negeri. Khususnya latar belakang pendidikan yang relatif rendah dengan kapasitas keterampilan yang minim. Memang PJTKI/PPTKIS mendasarkan kegiatannya semata-mata pada profit oriented. TKI sebagai ‘’komoditas’’ diharapkan dapat menghasilkan keuntungan setinggitingginya.
Paradigma bisnis ini sah-sah saja. Namun jangan sampai PJTKI / PPTKIS
merekrut tanpa menyeleksi kualitas calon TKI. Alasan PHK karena TKI tidak
kapabel perlu diatasi dengan pembenahan SDM. Proses ini dimulai sejak
rekrutmen melalui berbagai pelatihan, sebab pelatihan tidak terlepas dari
konsep pengembangan SDM. Karena itu, pelatihan bukan alternatif, melainkan
prioritas. Dan yang tidak kalah penting adalah memberikan advokasi hukum dan
peningkatan perlindungan hak-hak TKI. Depnakertrans telah mencabut sekitar
106 PJTKI dari jumlah 400-an, sebagai bentuk penegakan hukum dan eksekusi
sanksi. Law enforcement harus tetap ditegakkan dan dilanjutkan tanpa
kecuali. |