|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Sebelum memasuki pasar Australia, sebaiknya pengusaha/UKM Indonesia melakukan market research kecil-kecilan agar tak gagal saat memasuki rimba usaha negeri Kangguru. Persiapan dan pengetahuan yang baik tentang kondisi pasar akan sangat menentukan kesuksesan usahawan kita. Jika kurang paham akan kondisi negara setempat, jangan heran kalau bukan untung yang diraih tapi kegagalan yang dibawa pulang. Siapa sih pengusaha yang tak ingin meraup untung banyak ? Tentunya semua pengusaha ingin merasakan nikmatnya keuntungan. Melebarkan sayap usaha ke luar negeri menjadi salah satu pilihan dalam mengembangkan usaha. Australia merupakan salah satu negara tetangga yang patut diperhitungkan sebagai tujuan untuk mengembangkan usaha. Dengan pendapatan perkapita US$ 32.900, Australia merupakan pasar yang cukup menggiurkan bagi usahawan Indonesia. Negeri yang berpenduduk 20 juta jiwa ini merupakan pasar potensial yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal oleh usahawan Indonesia. Meskipun terhitung sebagai negara tetangga terdekat, ternyata nilai ekspor non-migas ke Australia (US$ 1,6 miliar) masih berada dibawah. Data Departemen Perdagangan menunjukkan ekspor non-migas RI ke Belanda, Thailand, Taiwan dan Jerman bernilai diatas US$2 miliar. Sedangkan Jepang dan Amerika Serikat tetap menjadi primadona ekspor non-migas kita dengan nilai US$12 miliar dan US$ 10 miliar. Fakta diatas menunjukkan pengusaha kita belum sepenuhnya dapat menggali potensi pasar Australia. Pahami Kondisi Pasar Menyelidiki kondisi pasar, market research ataupun market intellegence yang sedang naik daun saat ini menjadi hal wajib dilakukan. Memang tak perlu menyewa konsultan ternama ataupun datang sendiri ke Australia. Dengan dana terbatas pun urusan membedah isi pasar dapat dilakukan. Meski harus diakui tingkat akurasinya masih kalah apabila pengusaha mampu dan mau menguras koceknya demi mendapat informasi pasar Australia secara akurat. Idealnya, sebelum melakukan ekspor atau membuka usaha di Australia pengusaha/UKM sudah memiliki gambaran umum. Dengan demikian mereka tidak akan salah dalam memasukkan produk yang sesuai dengan permintaan dan selera orang Australia. Pengetahuan mengenai produk serupa yang sudah ada akan menjadi referensi yang cukup berharga. Membuka-buka buku, majalah dan internet perlu dilakukan untuk membuka wawasan tentang masyarakat dan konsumen Australia secara umum. Akan lebih baik lagi apabila sebelumnya pengusaha telah menjalin komunikasi dan hubungan dengan kalangan bisnis Australia. Bertanya-tanya pada komunitas Indonesia di negeri Kangguru juga suatu cara yang patut dicoba. Hal ini setidaknya dapat memberikan masukan tentang cara hidup dan pola konsumsi orang Australia dari kacamata orang Indonesia. Ada baiknya pengusaha juga berkonsultasi dengan instansi-instansi terkait seperti BPEN, KADIN, Asosiasi Pengusaha, ataupun Perwakilan RI mengenai peluang ushaa di Australia. Keterangan maupun data yang diperoleh dari instansi-instansi tersebut dapat dijadikan pedoman sebelum memasarkan produknya. Menjalin hubungan baik dengan calon mitra bisnis juga dapat menjadi aset tersendiri. Akan lebih baik lagi apabila komunikasi dilakukan dengan KADIN setempat di Australia maupun Asosiasi pengusaha/importir di Australia. Tuntutan konsumen Australia terhadap kualitas sebuah produk cukup tinggi. Berbagai faktor mereka jadikan acuan sebelum mengkonsumsi produk tertentu. Faktor kesehatan dan keamanan produk menjadi sorotan utama. Segala hal yang berkaitan dengan dua hal tersebut menjadi penting, seperti bahan baku suatu produk, proses pembuatan sampai dengan pengemasan. Kepastian bahwa proses pengerjaan sebuah produk memenuhi standar kesehatan dan keselamatan bagi konsumennya. Tingginya standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Australia hendaknya dipahami betul oleh pengusaha. Sosialisasi mengenai hal ini dirasa perlu lebih ditingkatkan. Di masa lalu produk makanan dari Indonesia sering mengalami kendala dalam masalah kualitas. Misalnya untuk produk makanan olahan, seringkali harus dikarantina dahulu sebelum dapat diedarkan. Produk yang masuk ke Australia harus disertai dengan label keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini kerapkali terlewatkan oleh pengusaha/eksportir Indonesia. Meskipun terlihat sepele, namun pemberian label bahasa Inggris merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Peraturan dan Administrasi
Apabila kurang teliti dalam memahami peraturan di Australia, bisa-bisa pengusaha kita sudah harus menanggung kerugian sebelum produknya masuk pasaran Australia. Pemerintah Australia dikenal dengan kebijakannya yang ketat dalam urusan impor produk-produk biologis. Tak sembarangan produk hasil pertanian, perkebunan, peternakan, makanan, kimia dan sejenisnya bisa masuk ke Australia. Banyak produk asal Indonesia yang ditahan oleh Australian Quarantine and Inspection Service (AQIS) atau dikenai Holding Order/HO. Tentu saja hal itu menjadi kendala yang selalu dihadapi dalam perdagangan Indonesia dengan Australia. Penyebabnya adalah kurangnya informasi dan pemahaman para pengusaha dan eksportir Indonesia terhadap ketentuan karantina yang sangat ketat di Australia. Untuk mengetahui kondisi produk yang diperkenankan masuk Australia, pengusaha dapat mengakses situs Australian Quarantine and Inspection Service (AQIS) di www.aqis.gov.au. Situs ini memuat berbagai informasi mengenai import condition yang diperbolehkan. Informasi yang disediakan situs ini cukup lengkap dan dapat menjadi panduan bagi usahawan yang akan memasarkan produknya ke Australia. Terdapat lebih dari 20.000 import conditions bagi tanaman, hewan, microbial, mineral dan human commodities yang diperbolehkan masuk ke Australia. Informasi ini sangat penting, khususnya bagi produk pertanian Indonesia. Begitu juga untuk pengrajin Indonesia yang menggunakan bahan-bahan dari alam seperti kayu, bambu, kulit hewan, dll. Mengenai prosedur impor dan kepabeanan, informasinya dapat diakses di situs www.custom.gov.au. Berbagai macam keterangan terdapat dalam situs ini, mulai dari prosedur impor, barang-barang yang tidak boleh diimpor, pajak, dan peraturan teknis lainnya. Dengan memahami peraturan secara jelas, diharapkan pengusaha /UKM tidak akan mengalami kesulitan ketika mulai memasuki pasar Australia. Mempertahankan Pasar Pepatah mengatakan mempertahankan lebih sulit dari pada meraih atau merebut sesuatu. Inipun berlaku dalam bisnis. Keberhasilan menembus pasar Australia jangan sampai membuat pengusaha kita menjadi terlena. Banyak tantangan yang harus dihadapi pengusaha/eksportir kita di Australia. Pengamatan terus menerus terhadap pasar harus senantiasa dilakukan. Perubahan perilaku konsumen serta trend pasar harus disikapi dengan cepat.
Gerak-gerik dan
manuver para pesaing pun harus terus diawasi. Kurang jeli dalam mengamati
pesaing bisa berakibat kehilangan pasar. Usahawan-usahawan dari negara
berkembang lainnya siap mencaplok pasar apabila pengusaha kita kurang
waspada. Untuk menghindari hal tersebut, pengusaha Indonesia harus terus
melakukan perbaikan dan inovasi dalam usahanya.
|