|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Perlindungan pekerja migran seringkali dianggap domain hukum perburuhan negara penerima TKI. Karenanya perlindungan hak-hak TKI sangat tergantung “kemauan baik” para majikan PERSOALAN penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tidak pernah sepi menuai kontroversi. Sampai Presiden SBY harus mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2006 untuk membenahi persoalan TKI dengan melakukan berbagai reformasi kebijakan. Instruksi presiden tersebut lahir dari hasil tatap muka langsung Presiden SBY dengan komunitas TKI di Timur Tengah pada waktu kunjungannya ke Saudi Arabia, Kuwait, Qatar, Emirat Arab, dan Yordania tanggal 25 April-2 Mei 2006. Keluhan para TKI umumnya justru berasal dari dapur kita, di dalam negeri, seperti birokrasi urusan rekomendasi dan sentralisasi pembuatan paspor TKI. Keluhan para TKI ini sebetulnya telah lama menjadi perhatian petinggi Depnakertrans. “Delapan puluh persen sumber persoalan TKI berada di dalam negeri,” kata Menaketrans RI dalam pembukaan rapat kerja teknis penempatan TKI ke luar negeri di Cisarua, Bogor, pada bulan Januari 2003. Artinya, lebih banyak porsi persoalan internal daripada masalah eksternal. Namun para pemangku kepentingan TKI tampaknya punya justifikasi dan perspektif yang berbeda. Beberapa pihak menuding persoalannya berada di negara tujuan TKI, majikan/users dan PTJKA. Namun kalau mau jujur, masing-masing pihak, baik itu internal maupun eksternal, memberikan kontribusi lahirnya kompleksitas persoalan TKI. Sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 39 T2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) sudah sarat dengan kritikan. Tak lama setelah diketok palu, APJATI, AJASPAC HIMSATAKI dan Indonesia Manpower Watch sudah mengajukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi (MK). Dimulai dari aspek substansi, menurut pendapat ahli pada sidang MK (21-022006), Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH, MH, sebuah undang-undang umumnya membutuhkan academic draft agar bisa mencerminkan aspirasi masyarakat. Nyatanya, pada UU PPTKILN isinya hanya menyalin pasal-pasal Kepmen Nakertrans Nomor 104 Tahun 2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri. Bahkan dengan nada sindiran seorang kawan dari Apjati Jatim mengatakan kepada penulis bahwa UU PPTKILN adalah undangundang yang “paling hebat”, karena mengatur negara lain. Apa betul pernyataan kritis tersebut, marilah kita simak sekilas UU PPTKILN dengan contoh kasuskasus TKI yang terkini. Pada konsideran bagian mengingat, UU PPTKILN hanya mencantumkan UUD 1945 dan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari judulnya saja UU PPTKI “di Luar Negeri”, artinya kita tidak bisa menerapkan penempatan dan perlindungan TKI dari kacamata hukum nasional. UU PPTKILN itu memiliki dimensi internasional, hubungan kerjasama bilateral dan subjek hukum Negara penerima TKI. Mengingat UU PPTKILN menyangkut wilayah yuridiksi negara tujuan TKI maka layaknya mencantumkan pula pada konsideran bagian mengingat (bukan pada penjelasan), UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan instrumen hukum internasional lainnya yang terkait dengan perlindungan pekerja migran dan HAM. Kita lihat pada tata cara penempatan TKI di luar negeri. Menurut UU PPTKILN, penempatan TKI hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah (pasal 10) atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing (pasal 27). Perjanjian dimaksud umumnya berbentuk Nota Kesepahaman (MoU) yang sampai saat ini baru ada lima negara (Malaysia, Taiwan, Korea, Kuwait, Yordania) dari 17 negara tujuan TKI. Sampai dengan Juli 2007 Inpres no. 6 mempunyai target ditandatangani MoU/ MCN sebanyak 17. Target ini bukan suatu hal yang mudah dilaksanakan. Apalagi kalau yang dimaksud adalah MoU bidang ketenagakerjaan. Sebagai indikatornya antara lain nasib draft agreed minutes tentang ketenagakerjaan yang disampaikan Deplu ke perwakilan RI pada akhir bulan Maret 2005, khususnya ke negara tujuan TKI sampai saat ini belum ada respons.
Tampaknya, mereka (negara tujuan TKI) tidak mau diatur atau menanggapi draf dari Indonesia. Sedangkan untuk MCN (Mandatory Consular Notification) kemungkinan lebih mudah di negosiasikan karena selain rujukannya adalah Konvensi Wina juga selama ini dalam prakteknya sudah berjalan, sekalipun belum terorganisir secara institusi-onal. MCN adalah pemberitahuan kepada suatu perwakilan diplomatik atau konsuler apabila warga negaranya ditahan atau menghadapi persoalan hukum. Untuk kawasan Timur Tengah, Indonesia baru mempunyai MOU Ketenagakerjaan dengan Kuwait (1996) dan Yordania (2001). Dalam realitanya MoU tersebut masih belum cukup memadai dalam hal perlindungan TKI. Kedua MoU tersebut lebih menekankan pada aspek mekanisme tata niaga dan adsministrasi pengiriman TKI, karena itu judulnya hanya “MoU on placement of manpower”. Dalam UU PPTKILN ada pasal yang menyesatkan. Di situ disebutkan, pengiriman TKI bisa dilakukan ke negara tujuan yang sudah mempunyai undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Memang betul negara pengguna TKI punya undangundang perlindungan tenaga asing, tetapi terbatas hanya perlindungan kepada tenaga kerja profesional atau skilled labor. Yang dikategorikan sebagai domestic workers seperti penata laksana rumah tangga (PRT) tidak dimasukkan. Misalnya di Kuwait, hak dan kewajiban domestic workers atau pekerja migran informal (seperti PRT, tukang kebun, dan sopir) tidak tercantum dalam labour law, melainkan diatur dalam foreigner resident law. Intinya domestic workers hanya boleh bekerja di rumah tinggal di mana hak dan kewajibannya ditentukan sepenuhnya oleh majikannya. Oleh karena itu, kalau ada kasus yang menyangkut TKI, aparat yang berwenang tidak mempunyai “kemampuan memaksa” terhadap majikan yang tidak bersedia memenuhi panggilan polisi. Oleh karena itu masalah perlindungan pekerja migran seringkali diklaim sepenuhnya merupakan domain hukum perburuhan nasional negara penerima TKI. Sama juga dengan Arab Saudi, domestic workers tidak dilindungi undang-undang perburuhan setempat. UU perburuhan no. 745 tanggal 3 November 1969, yang disahkan dengan Dekrit Raja Saudi nomor M/ 21 tanggal 15 November 1969, Pasal 3 ayat c, menyatakan bahwa “by way of exception, the provision of this law shall not apply domestic servants and persons regarded as such”. Padahal Saudi Arabia merupakan negara penerima TKI terbesar. Pada tahun 2005 jumlahnya mencapai 150.235orang, sekitar 84,87% dari seluruh TKI yang dikirim ke Timur Tengah. Sebagian besar mereka — 137.723 orang (91,67%)— adalah perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga yang selama ini rentan dengan berbagai masalah. Demikian pula dengan pihak Yordania, sekalipun nota kesepahaman dibidang ketenagakerjaan telah ditandatangani pada 2 Mei 2001, namun MoU tersebut masih memerlukan JUKLAK atau technical arrangement. Hingga saat ini, sudah lima tahun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Masalahnya persentase TKI bermasalah di Yordania termasuk tertinggi. Dari data Depnakertrans, jumlah TKI yang dikirim ke Yordania selama 3 tahun (2003-2005) sebanyak 2.375 orang, yang bermasalah pada periode yang sama sebanyak 1.791 orang atau sekitar 74,41%. Hal ini menunjukkan bahwa adanya MoU juga tidak menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan TKI. Hal ini mengingat masalah perlindungan tunduk pada jurisdiksi nasional, maka perjanjian bilateral tidak mungkin menyentuh akar permasalahan dan tidak mungkin secara langsung memberikan perlindungan, melainkan hanya mencatat “komitmen” suatu negara untuk memberikan perlindungan. “Perjanjian saja bukan merupakan solusi terhadap kompleksitas masalah tenaga kerja migrasi Indonesia, karena insrumen perjanjian memiliki keterbatasan juridis untuk menyentuh akar masalah,” kata Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu, Eddy Pratomo, saat dialog interaktif di Semarang pada 10 Agustus 2006. Kalau demikian, bagaimana solusinya? Pemerintah RI hanya diperkenankan memberikan perlindungan melalui mekanisme “consular dan diplomatic protection”, oleh sebab itu yang dibutuhkan adalah penguatan peranan pejabat konsuler di perwakilan RI, demikian rekomendasi Dirjen HPI. Nah, bagaimana nasib TKI di negara tujuan TKI yang belum punya MoU ketenagakerjaan? Apalagi undang-undang perburuhan negara penerima TKI tidak memberikan perlindungan kepada domestic workers? Jadi sandaran jaminan perlindungan hak-hak TKI menjadi sangat tergantung “kemauan baik” para majikan dan Maktab Istiqdam. Itu saja jelas tidak cukup.
Karena itu semua pemangku kepentingan di dalam negeri harus
bekerjasama secara sinergi, berbenah diri, menindaklanjuti langkah-langkah
kongkret Inpres Nomor 6 dan tidak saling menyalahkan pihak lain. Yang lebih
penting martabat dan harga diri “pahlawan devisa” sebagai warga negara
dilindungi hak-hak-nya. Tidak sekedar menjadi komoditas bisnis semata.
Semoga lahirnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
benar-benar dapat mempercepat dan menjamin perlindungan hak-hak TKI. Kita
tunggu realisasinya.
|