HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com akan resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id

 

Edisi VI Oktober 2007

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

Daftar UKM

 

 

Departemen Luar Negeri

 

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 10 November, 2007

 

 

HUKUM  EDISI III 2006

Petunjuk bagi pekerja asing wanita di Yordania

Oleh: Garnijanto Bambang Wahjudi

PERATURAN perburuhan tenaga kerja yang bekerja sebagai “domestic worker” atau “penata rumah tangga” di wilayah  Kerajaan Yordania.

1. Izin kerja

- Majikan dan agen rekrutment tenaga kerja setempat mengurus untuk memperoleh izin erja bagi setiap pekerja yang bekerja didalam rumah tinggal (residence);

- Agen rekrutment tenaga kerja mengurus pemenuhan berbagai syarat yang diperlukan untuk memperoleh izin kerja sesuai dengan instruksi dan kondisi yang ditentukan oleh Kementerian Perburuhan (Ministry of Labour);

 

2. Standar Kontrak Kerja untuk pekerja Penata Rumah Tangga yang tidak berkebangsaan Yordania

Setiap pekerja yang ingin bekerja pada seorang majikan di wilayah Kerajaan Yordania harus melalui agen tenaga kerja yang memiliki izin usaha atau berlisensi. Para pekerja harus menandatangani Kontrak Kerja sesuai standar yang dibutuhkan untuk keperluan ini dan disetujui oleh Komisi Pengarah untuk memperbaiki kehidupan pendatang dan pekerja wanita. Kontrak Kerja terdiri dari empat lembar berbahasa Arab dan Inggris. Masing-masing lembar dari Kontrak Kerja yang telah ditanda tangani ini akan dipegang oleh Agen (berlisensi/ memiliki izin usaha) rekrutmen tenaga kerja, pekerja, majikan dan Kementerian Perburuhan. Kontrak Kerja harus memuat hal-hal sebagai berikut :

- Pihak-pihak yang saling mengikat diri dalam kontrak kerja yaitu “Pekerja, majikan dan agen rekrutmen tenaga kerja”;

- Masa berlaku kontrak kerja adalah dua tahun;

 - Tanggal dimulainya bekerja; - Jenis pekerjaan;  Alamat tempat bekerja;  Besar gaji satu bulan;  Kewajiban dan janji dari majikan dan pekerja;  Kondisi tambahan lainnya yang sama-sama disetujui oleh majikan dan pekerja;

 

3. Konflik dan Komplain

- Bila terjadi ketidak setujuan antara pekerja dan majikan, suatu usaha penyelesaian secara musyawarah dan bersahabat haruslah diutamakan dan dibawah supervisi atau bimbingan agen rekrutmen tenaga kerja.Kedutaan Besar si pekerja dapat memainkan peranandalam membantu memecahkan persoalan yang ada. Namun demikian pihak majikan dan pekerja tetaplah merupakan pihak utama dan memiliki hak penuh untuk menyelesaikan atau memecahkan persoalan ketidak setujuan diantara mereka;

 - Bila terjadi ketidak setujuan dengan agen rekrutmen tenaga kerja, Kementerian Perburuhan dapat membantu dalam memecahkan persoalan melalui Komisi Khusus yang dibentuk khusus untuk menangani persoalan tersebut;

- Bila pekerja telah disiksa atau disalahgunakan (abused) oleh majikan atau orang lainnya, si pekerja dapat pergi ke kantor polisi terdekat atau menelepon langsung polisi di nomor 196. Si pekerja dapat pula menelepon kantor “General Safety Directorate” atau “Direktorat Keamanan Umum” di nomor telepon 191 untuk meminta pertolongan;

 

4. Masuk dan Keluar wilayah Kerajaan Yordania

- Pekerja dapat masuk dan keluar wilayah Kerajaan Yordania bila ia memiliki visa (izin masuk), dokumen perjalanan yang syah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh negara asal si pekerja serta diakui oleh pemerintah Kerajaan Yordania. Si pekerja juga dapat melakukan perjalanan bila ia memiliki dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Yordania selama iatinggal dan bekerja di Kerajaan Yordania;

- Keluar masuk seorang pekerja dariwilayah Kerajaan Yordania adalah sah apabila melalui titik-titik perbatasan antar negara, pelabuhan laut dan udara dan setelah passport atau dokumen perjalanan si pekerja di cap oleh petugas perbatasan;

- Sebelum seorang pekerja dapat meninggalkan wilayah Kerajaan Yordania untuk selamanya, ia harus menyerahkan kartu izin tinggalnya dan suratsurat lainnya yang diperlukan kepada “Residency and Borders Directorate” atau “Direktorat Perbatasan dan Permukiman”. Bila si pekerja kembali ke Kerajaan Yordania dalam waktu kurang dari enam bulan, surat-surat atau dokumen yang diserahkan tersebut dapat dimintakan kembali;

- Agen rekrutmen tenaga kerja akan mengusahakan permintaan visa dan izin tinggal (residency permit) yang berlaku untuk satu tahun dan akan diperpanjang atas biaya majikan. Bila majikan tidak memperpanjang izin tinggal tersebut maka si majikan harus membayar denda;

- Bila seorang pekerja kehilangan berbagai atau salah satu surat resmi semisal kartu izin kerja, kartu izin tinggal, passport dan semacamnya, maka si pekerja harus meminta majikan untuk memberitahu ke kantor polisi terdekat dan Kedutaan Besar si pekerja;

- Selama tinggal di Kerajaan Yordania, seorang pekerja tidak memiliki hak untuk bekerja dengan orang lain selain si majikan yang mempekerjakan dia;

 - Seorang pekerja dapat bekerja untuk majikan yang lain, walaupun kontrak kerja si pekerja masih berlaku, hanya setelah mendapat persetujuan dari majikan pertama dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior);

- Seorang pekerja di izinkan untuk singgah di wilayah Kerajaan Yordania dengan syarat ia memiliki “Visa transit” atau “Visa singgah” Kerajaan Yordania serta memiliki visa “negara tujuan akhir” si pekerja;

 

5. Prosedur untuk mendapatkan Izin Tinggal Tahunan untuk pertama kalinya.

 Syarat-syarat untuk mendapatkan “izin tinggal 1 tahun” (Annual Residency Permit) untuk pertama kalinya meliputi:

- Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior); - Izin bekerja dari Kementerian Perburuhan (Ministry of Labour);

- Kontrak Kerja Standar yang diterbitkan oleh Kementerian Perburuhan;

 - Sertifikat keterangan kesehatan “Void of Diseases” dari Kementerian Kesehatan (Ministry of Health) atau Pusat Kesehatan milik Kementerian Kesehatan;

 - Majikan harus menandatangi surat komitmen bila lokasi tempat bekerja adalah sebuah pabrik atau sebuah perusahaan. Dokumen tersebutpun harus di cap oleh pabrik atau perusahaan;

- Alamat tempat tinggal si pekerja harus diserahkan kepada kantor polisi terdekat; - Satu buah copy passport, dari lembar pertama hingga lembar yang berisi cap imigrasi masuk wilayah Kerajaan Yordania dan cap izin tinggal terakhir;  Satu copy kartu identitas majikan dan izin tinggal pekerja;

- Empat lembar pasfoto si pekerja;

 

6. Syarat perpanjangan izin tinggal 1 tahun

- Izin Kerja dari Kementerian Perburuhan;

- Kontrak Kerja Standar yang disetujui Kementerian Perburuhan;

- Dua lembar pasfoto pekerja;

- Fotocopy passport pekerja (Mulai dari halaman pertama hingga halaman yang berisi cap imigrasi masuk wilayah Kerajaan Yordania, cap imigrasi meninggalkan wilayah Kerajaan Yordania, visa/izin tinggal). Hal ini diperlukan untuk mengetahui dan meyakinkan bahwa pekerja tidak pernah meninggalkan wilayah Kerajaan Yordania untuk suatu periode melebihi enam bulan;

- Izin Tinggal Tahunan terakhir;

 

7. Rekrutmen oleh Agen Tenaga Kerja Penata Rumah Tangga

Menurut Hukum Perburuhan Yordania, beberapa Agen Rekrutmen telah diberi izin untuk merekrut dan mempekerjakan  Penata Rumah Tangga yang tidak berwarga negara Yordania, dibawah pengawasan Kementerian Perburuhan. Tidak seorangpun dari tenaga kerja tersebut diizinkan untuk bekerja diluar Agen-agen rekrutmen yang telah diberi izin tersebut; Salah satu syarat dalam memberi “izin usaha” kepada Agen-agen rekrutmen adalah para perusahaan Agen rekrutmen ini harus menyediakan “jaminan keuangan di bank” atau “Bank guarantee” sejumlah lima puluh ribu dinar Yordania. Bank guarantee tersebut diperlukan untuk melindungi kerugiankerugian akibat cela janji terhadap syarat-syarat yang diterapkan kepada perusahaan Agen Rekrutmen yang berlawanan dengan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang mengatur usaha Agen-agen rekrutmen tersebut;

 

8. Kewajiban Agen Rekrutmen Tenaga Kerja Penata Rumah Tangga

- Menyediakan untuk para majikan kebutuhan tenaga Penata Rumah  Tangga setelah mendapat persetujuan dari Kementeriaan Perburuhan sesuai prosedur yang berlaku;

 - Mentaati seluruh prosedur (dalam rekrutmen dan mempekerjakan Penata Rumah Tangga bukan warga Negara Yordania) dengan badan-badan terkait melalui persetujuan tertulis dari majikan;

- Perusahaan agen rekrutmen tidak diizinkan untuk bertindak sebagai mediator (perantara) dalam mempekerjakan tenaga bukan warga Negara Yordania untuk bekerja dibawah nama perusahaan tersebut untuk majikan yang lain;

- Pihak majikan harus membayar sejumlah uang ke Agen rekrutmen sesuai peraturan dan hukum berlaku sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh Agen Rekrutmen Penata Rumah Tangga. Tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh pekerja kepada Agen Rekrutmen untuk imbalan atas jasa Agen Rekrutmen tersebut. Bila terjadi pembayaran oleh pekerja, si pekerja harus memberitahu Direktorat Perburuhan (Labour Directorate) untuk diambil tindakan yang diperlukan;

 

9. Prosedur Rekrutmen Penata Rumah Tangga (Domestic Worker)

- Untuk merekrut pekerja, Agen rekrutmen mewakili majikan harus menyampaikan sebuah formulir permohonan ke Kementerian Perburuhan disertai lampiran-lampiran sebagai berikut : a. Persetujuan dari calon majikan; b. Kontrak Kerja Standar; c. Data keuangan di bank (Bank Statement) calon majikan; d. Polis asuransi;

- Setelah seluruh lampiran diatas diteliti kebenarannya, sebuah pemberitahuan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk menerbitkan visa bagi si pekerja;

 

10. Mendapatkan Izin Bekerja

Agen rekrutmen tenaga kerja yang telah memiliki izin usaha untuk merekrut Penata Rumah Tangga yang tidak berkewarganegaraan Yordania, akan mentaati langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan izin kerja seorang Penata Rumah Tangga setelah si pekerja tiba diwilayah Kerajaan Yordania. Agen rekrutmen akan menghubungi Kantor Perburuhan terkait (Labour Directorate) setelah mengumpulkan dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

- Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri;

- Kontrak Kerja yang telah ditanda tangani oleh majikan, pekerja dan Agen rekrutmen;

- Sertifikat keterangan kesehatan tidak menderita penyakit menular “Void of Diseases” atas nama pekerja yang diterbitkan oleh dinas kesehatan pemerintah asal si pekerja;

- Dua buah pasfoto pekerja;

- Tanda terima pembayaran bea;

 

11. Setelah menyerahkan dokumen- dokumen diatas ke Kementerian Perburuhan, sebuah izin kerja akan diterbitkan bila si pekerja memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Pekerja berusia diatas delapan belas tahun; Pekerja memiliki passport yang masih berlaku, minimal enam bulan; tidak mengidap penyakit menular;

 

12. Berganti majikan

Kontrak Kerja yang telah ditanda tangani oleh pekerja, majikan dan Agen rekrutmen adalah “mengikat” (binding) hingga berakhirnya masa berlaku kontrak kerja yaitu masa kerja sesuai isi perjanjian. Kecuali bila ada perjanjian tambahan lainnya antara pekerja dan majikan yang menyatakan bahwa si pekerja akan di alihkan (transferred) ke majikan yang lain;

 

13. Prosedur untuk berpindah majikanKementerian Perburuhan (Ministry of Labour) akan mempelajari permohonan berpindah majikan untuk memastikan bahwa  permohonan ini dikemudian hari tidak akan menyebabkan kerugian bagi si pekerja dan tidak melanggar hukum;

- Majikan yang lama dan majikan yang baru harus menandatangani surat permohonan pergantian majikan;

- Mengajukan izin kerja baru;

- Memberitahu ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk mendapatkan  persetujuan perubahan izin tinggal tahunan pekerja (Annual residency permit).

 

 

Revisi Perjanjian Kerja Pemerintah Kuwait

SEJAK tanggal 1 Oktober 2006, Pemerintah Kuwait telah menerapkan Perjanjian Kerja Baru. Hal ini diberlakukan untuk menepis tuduhan luar yang menyatakan Pemerintah Kuwait kurang perhatian dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja asing. Disadari memang saat ini tenaga kerja asing di Kuwait berjumlah dua kali lipat dari penduduk Asli Kuwait. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemberlakuan Perjanjian Kerja baru ini antara lain:

1. Setiap calon pekerja asing yang akan bekerja di Kuwait, harus membawa surat kontrak yang telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Kuwait di negaranya. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki kontrak tersebut pada saat kedatangan di Kuwait, maka Pemerintah Kuwait berhak untuk memulangkannya ke negara asal.

2. Setiap calon pekerja asing yang akan bekerja di Kuwait harus memberikan foto dan serta diri yang sebenarnya.

3. Dalam kontrak baru diatur hak dan kewajiban tenaga kerja yang kurang lebih sama dengan jiwa Perjanjian Kerja pada Surat Edaran Ditjen P2TKLN Depnakertrans RI No. B 1259/D.- P2TKLN/V/2005

4. Hak-hak tenaga kerja yang ditetapkan dalam kontrak baru tersebut antara lain: a. Memperoleh tempat istirahat berikut perlengkapannya serta makan/minum dan sandang yang layak. b. Memperoleh pelayan kesehatan di rumah sakit pemerintah c. Apabila tenaga kerja yang bersangkutan meninggal pada saat kerjanya, pihak sponsor wajib memberikan santunan sebesar dua kali lipat gaji, selain gaji yang berhak diterimanya pada saat wafatnya. d. Tenaga kerja berhak memperoleh gaji minimal sebesar DK 40 (USD 138), yang dibayarkan setiap akhir bulan. e. Pihak sponsor bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada tenaga kerja apabila terjadi luka- /musibah pada saat kerja sesuai dengan hukum sipil Pemerintah Kuwait f. Waktu istirahat sebanyak tiga kali dalam sehari di luar waktu tidur di mana masing-masing tidak lebih dari satu jam. g. Memperoleh hari libur sehari dalam seminggu h. Memperoleh cuti selama satu bulan dalam setahun dan berhak cuti selama dua bulan setelah menyelesaikan kontrak selama dua tahun dengan memperoleh tiket pp atau sekali jalan jika tidak akan kembali lagi ke Kuwait. i. Pihak kedua tidak dibenarkan untuk mempekerjakan tenaga kerja kepada pihak lain sesuai dengan Pasal 12 Keputusan No. 17/59._ HANAN HADI