|
Edisi VI Oktober 2007
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 10 November, 2007
|
Kisah nyata Umiyati binti Rija Kadmita, TKW asal Cirebon di Kuwait. Diperas di negeri sendiri.
Ekspresi wajah wanita itu menyiratkan kepedihan yang dalam. Tampak alur air mata yang mulai mengering menghiasi wajah dia yang lugu. Setelah memperoleh boarding pass dan menyelesaikan proses keimigrasian, bergegaslah dia menuju pesawat. Perempuan itu duduk lesu di sebelah saya dengan tatapan mata kosong. Saya mencoba bersikap ramah dan menyapanya, “Mau ke mana?” Dia merespons dengan singkat dan tak bersemangat: “Kuwait.” Saya pun mencoba menghibur dia dan berusaha mengenal lebih dekat apa yang sesungguhnya terjadi. Setelah pesawat lepas landas dan pramugari membagikan menu makan malam, mulailah dia bercerita tentang kisah suka-duka merantau ke negeri orang. Wanita itu bernama Umiyati binti Rija Kadmita. Usianya 31 tahun. Asal Desa Kaliwedi, Arjawinangun, Cirebon. Ia mengaku hanya lulusan SD. Menjadi TKW di Kuwait lima tahun lalu melalui PT Sapta Rejeki. Sebetulnya pemerintah bersama-sama DPR-RI mensyaratkan jadi TKI sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP atau sederajat (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004). Namun Mahkamah Konstitusi pada 28 Maret 2006, atas gugatan PTJKI, membatalkan ketentuan tersebut karena dinilai bertentangan dengan hak memperoleh pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28. Sebagai anak sulung, Umi adalah tulang punggung seluruh keluarga. Bapaknya, Rija Kadmita, hanyalah tukang loak atau penjual barang bekas. Hasilnya tak seberapa. Ibunya, Erni, yang sakit nyaris lumpuh perlu biaya pengobatan besar. Belum lagi dua adiknya yang duduk di bangku SD, yang juga perlu dana. Maka, jerih payah dia sebagai TKW selama dua tahun dikirimkan ke orangtuanya di Cirebon. Kepulangannya ke Indonesia kali ini untuk kedua kali, setelah bekerja total lima tahun di sana. Umi menuturkan bahwa selama tiga tahun terakhir bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (housemaid), ia digaji 50 dinar Kuwait atau setara Rp 1,4 juta per bulan. Penghasilan itu dapat dibelikan sebuah rumah di Kaliwedi. Ternyata, di Bandara Soekarno-Hatta Terminal III, yang khusus diperuntukkan bagi para TKI dari luar negeri, Umi mulai mendapatkan perlakuan buruk. Mereka diwajibkan membayar premi asuransi “kontrak purna” no. 0180000891 senilai Rp 350.000, dan memperoleh surat keterangan bebas fiskal no. A-723147. “Tapi mereka minta Rp 500.000,” ujar Umi.
Namun, di tengah perjalanan, kernet angkutan itu meminta tambahan uang ekstra kepada para TKW. “Masak tega, saya sudah mengantar dari Jakarta ke kampungmu masing-masing tidak dikasih uang,” kata si kernet dengan nada memelas walau sebenarnya lebih tepat disebut memeras. Lantaran didesak seperti itu, akhirnya para TKW terpaksa memberikan uang tambahan Rp 400.000, sesuai permintaan si kernet. Semua pembayaran itu tanpa tanda bukti pelunasan. Cuti di kampung selama 45 hari memang menyenangkan. Bisa bertemu dengan orangtua dan sanak famili. Tapi, beberapa hari menjelang kembali ke Kuwait, Umi didatangi seseorang yang dikenal dengan sebagai “sponsor”. Kata orang desa, orang itu tak lebih dari calo. Calo ini berlagak pintar. Dia minta dokumen, paspor, dan tiket pesawat Umi agar diperlihatkan. Sambil bersandiwara, dengan ekspresi wajah yang menakutkan, calo ini menebar ancaman: “Kamu tidak bisa kembali ke Kuwait tanpa surat izin dan rekomendasi dari PTJKI dan intansi terkait. Bahkan bakal tidak bisa memperoleh nomor bangku (seat) pesawat.” Tapi semua hambatan itu bisa diatasi, kata calo yang mengaku bernama “Yani” sembari menawarkan jasa. Semua bisa beres asal dia yang menguruskan dengan imbalan Rp 2 juta. Ocehan calo yang meyakinkan itu membuat Umi jadi khawatir. Sebab kembali ke Kuwait adalah tumpuan hidup orangtua dan kedua adiknya. Apa jadinya jika gagal balik ke Kuwait? Padahal, uang di tangan Umi sudah menipis. Harta yang tersisa hanya berupa kalung dan cincin pemberian majikannya. Maka, dengan terpaksa barang itu diserahkan kepada si calo. “Masih kurang!” ujar calo Yani. Tiada pilihan lain kecuali minta bantuan sang majikan. Akhirnya Umi mengontak majikannya di Kuwait. Ia meminjam uang dua bulan gaji sebesar 100 dinar Kuwait atau setara Rp 2,7 juta. Bersama orangtuanya, Umi berangkat ke Jakarta. Biaya Cirebon-Jakarta PP dipungut Rp 800.000. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, calo hanya mengantar sampai pintu masuk dan mempersilakan Umi mengurus sendiri keberangkatannya. Kata calo, “Semua sudah ia bereskan, tinggal masuk.” Padahal, si calo tersebut tidak berbuat apaapa. Tidak pula mengurus re-confirm tiket atau check-in. Total yang dikeluarkan Umi untuk membayar keperluan cutinya sebanyak Rp 3,5 juta. Sebenarnya, para legislator dalam menyusun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 juga sudah mengantisipasi percaloan seperti ini. Bahwa ada sisi buruk berupa risiko perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI. Hal tersebut dialami TKI pada saat proses keberangkatan, se-lama bekerja di luar negeri, maupun setelah pulang ke Indonesia. Statemen Menakertrans RI dalam dua kali kesempatan pembukaan rapat kerja teknis penempatan TKI ke luar negeri di Cisarua, Bogor, pada Januari 2003, dan di Jakarta pada Juni 2003, menyatakan antara lain: “... 80% sumber persoalan TKI berada di dalam negeri.” Artinya, lebih banyak porsi persoalan internal ketimbang masalah eksternal. Masalah internal itu, antara lain, sistem rekrutmen TKI yang tidak transparan dan melanggar ketentuan yang berlaku, lemahnya kontrak kerja, pemalsuan identitas TKI, penyalahgunaan visa umrah, lemahnya SDM, dan law enforcement. Sedangkan masalah eksternal adalah perangkat hukum perburuhan di negara tujuan TKI di Timur Tengah. Khususnya klausul pengaturan “domestic servants” diserahkan kepada pihak swasta dan user, sehingga tidak ada kebijaksanaan nasional penanganan domestic servants (TKW), kecenderungan penyalahgunaan fungsi Maktab Istiqdam, dan kendala karena kesenjangan faktor sosial-kultural antara budaya Indonesia dan budaya Arab. Sebenarnya, moral di Arab Saudi dijaga secara ketat. Dari persoalan tata cara berpakaian, segregasi gender, akidah, sampai pelanggaran perzinaan dihukum cukup berat. Kisah seorang TKI profesional di Distrik Sumaysi, kota Riyadh, misalnya. Dia ditahan polisi karena, menurut sumber KBRI Riyadh, pada saat salat magrib, si TKI terkena razia Mutawwa (polisi agama/moral). Dia tertangkap basah oleh Mutawwa di sebuah toilet umum Pasar Batha Distrik, kota Riyadh, dalam keadaan tidak berbusana bersama sesama jenis. Padahal, sesuai aturan, semua orang harus meninggalkan pekerjaan untuk salat. Tampaknya, si TKI ini justru memanfatkan suasana sepi untuk menyalurkan nafsu yang terkutuk. Beruntung, dia tidak dibawa ke mahkamah/pengadilan. Jika hukum itu ditimpakan, dia bisa dikenai rajam (stonning) atau dilempari batu sampai mati. Akhirnya, berkat lobi KBRI Riyadh, si TKI itu dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia setelah mendekam satu bulan di penjara. TKI bermasalah di luar negeri jumlahnya cukup besar. Berdasar data Ditjen P2PKTLN Depnakerstrans, selama 2003-2005, TKI ke Timur Tengah sebanyak 508.487 orang. TKI bermasalah pada periode yang sama sebanyak 73.871 orang (14,52%). Adapun penyebab gaji tidak dibayarkan menduduki peringkat pertama (33%-44%). Padahal, hubungan kerja antara majikan dan buruh migran, sebagai sesama muslim, seharusnya dilakukan dalam suasana Islami. Faktanya, justru diwarnai perbuatan majikan yang tidak terpuji dan mengingkari ukhuwah Islamiah. Hadis H.R. Ibnu Majah jelas-jelas menyebutkan: “U’thu al-ajiira ujraha qabla an yajifa ‘araquhu’ (berikanlah upah pekerja-pekerjamu sebelum keringatnya kering).” Di kalangan buruh migran, ada anekdot atau joke terhadap perilaku majikan yang tidak manusiawi dan stiggy. Yaitu, “Dosanya saja diminta tidak diberikan, apalagi uangnya.” Tentu masih banyak kisah lain mengenai perilaku majikan yang tak terpuji. Misalnya, menganiaya, memperlakukan seperti budak, dan mempekerjakan buruh tanpa jam kerja jelas. Bahkan ada beberapa TKW yang diperkosa. Ada pula kasus kematian yang menyudutkan si TKI dengan tuduhan telah menggunakan praktek sya’wadzah alias black magic. Rupanya, pemerasan bukan cuma dialami Umi. TKW lain juga punya pengalaman serupa. Bak syair lagu “bukan perpisahan (dengan keluarga) yang kutangisi, tetapi pertemuan (dengan calo) yang kusesali”. Tanpa terasa, pertemuan dengan Umi harus berakhir. Pesawat telah mendarat di Doha, ibu kota Qatar. Kami berpisah setelah menempuh penerbangan selama delapan jam. Saya melanjutkan perjalanan ke Sana’a. Pesanku kepada Umi, “Kamu harus banyak belajar dari pengalaman ini. Jangan sampai terulang.” Sambil menunjukkan ke arah antrean penumpang di gerai transfer, saya katakan, “Jangan keliru mencari gate nomor dua jurusan Kuwait.”
Dengan
lambaian tangan, aku mengucapkan selamat jalan. “Selamat berjuang ‘pahlawan
devisa’. Semoga sukses!”
|