|
Edisi X NOPEMBER 2008
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 12 Nopember, 2008
|
Lebih Aman Jalur Aman Oleh : Nuradi Noeri
Sebanyak kurang lebih 27 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) mengadu nasib di Korea Selatan. Dengan sisitem pengiriman tenaga kerja asing yang baru, TKI tidak lagi berstatus magang (trainee) namun pekerja yang mempunyai hak yang sama dengan pekerja setempat. Status baru ini diharapkan menurunkan minat TKI untuk menjadi ilegal
DENI terlihat sibuk memasang dan mengatur hamparan tikar panjang di halaman Kedutaan Besar RI Seoul. Puluhan deret tikar panjang untuk sholat telah terbentang rapi, namun staf KBRI Seoul ini terlihat masih mencari tempat lain untuk dipasang tikar. “Yang datang pasti banyak” ujarnya sambil menggigil menahan dinginnya angin pagi. Hari itu di KBRI Seoul akan diadakan sholat Ied. Dari pengalaman tahun sebelumnya, halaman KBRI akan dipadati ratusan orang masyarakat Indonesia. Perkiraan Deni tidak meleset. Aliran orang yang datang sejak subuh makin deras. Akhirnya, belum penuh sinar matahari menerangi halaman parkir itu, semua tikar sudah terisi padat. Usai sholat, ratusan masyarakat Indonesia yang datang dari berbagai kota di sekitar Seoul itu berbaris rapi untuk bersalaman dengan pimpinan KBRI Seoul. Acara yang paling dinanti pun menunggu, menikmati hidangan kampung halaman yang disediakan oleh staf KBRI. Bagi WNI yang sebagian besar adalah TKI, masakan tanah air adalah sesuatu yang langka dan sangat berharga di tanah rantau ini. “Yang datang lebih dari lima ratus orang” ujar Deni. Ratusan? Jumlah yang sedikit dibandingkan dengan keberadaan WNI di Korsel yang konon mencapai puluhan ribu orang. Menurut catatan KBRI Seoul, WNI yang bermukim di Korsel memang mencapai puluhan ribu orang. “Jumlah WNI yang tinggal di Korsel sekitar 27 ribu orang dan 95% adalah TKI” ujar Akhmad D.H. Irfan, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Seoul. TKI yang tersebar di sejumlah kota seperti Ansan, Suwon, Taejon, Taegu dan Busan sebagian besar bekerja di perusahaan dengan skala usaha kecil dan menengah (UKM). Mayoritas di sektor manufaktur, pertanian/perternakan dan perikanan.
Jalur masuk ke Korsel Seiring dengan peningkatan pendapatan, pendidikan ditambah dengan rendahnya tingkat kelahiran maka sejak tahun 1980an Korsel mulai mendatangkan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing bekerja di berbagai sektor, termasuk bidang kerja yang memerlukan tingkat ketrampilan rendah di perusahaan-perusahaan UKM. TKI mulai masuk ke Korsel sejak tahun 1994 melalui mekanisme yang disebut Industrial Training System (ITS). Perekrutan di Indonesia dilakukan oleh delapan PJTKI yang ditunjuk dan pengelolaan di Korsel dilakukan oleh Korea Federation of Small and Medium Business (KFSB). Semua pekerja asing yang datang ke Korsel melalui cara ini mempunyai status sebagai tenaga magang (trainee), bukan pekerja. Puluhan ribu tenaga kerja magang asing berbondong-bondong datang mengadu untung di Korsel. Namun menurut sebuah sumber di Kementerian Tenaga Kerja Korsel, saat itu jumlah pekerja asing ilegal juga membengkak sampai angka yang mengkhawatirkan yaitu 80% dari total pekerja asing. Disamping itu, banyak kritik terhadap status trainee yang disandang pekerja asing. Tidak hanya karena kenyataan bahwa mereka sesungguhnya bekerja dan digaji dan bukan mendapatkan pelatihan. Status trainee menyebabkan para pekerja asing tidak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Perburuhan Korsel. Pemerintah Korsel akhirnya mengeluarkan undang-undang yang mengatur perijinan bagi pekerja asing (Act concerning the Employment Permit for Migrant Worker) pada tahun 2003. UU ini mengharuskan pengiriman tenaga kerja asing melalui kerjasama bilateral antara pemerintah Korsel dengan negara pengirim. Dengan peraturan baru ini, pekerja asing dengan tingkat ketrampilan rendah mempunyai status sebagai pekerja (employees) bukan trainees. Tahun 2004 Indonesia dan lima negara pengirim tenaga kerja lainnya yaitu Mongolia, Filipina, Vietnam, Thailand dan Sri Lanka menandatangani Memorandum of Understanding dengan pemerintah Korsel mengenai pengiriman TKI menggunakan mekanisme baru yaitu Employment Permit System (EPS). Tahun 2008 jumlah negara yang mengirim tenaga kerja dengan skema EPS bertambah yaitu RRC, Kamboja, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Bangladesh dan Timor Leste. Dengan sistem baru ini pengiriman TKI menjadi lebih teratur, transparan dan murah, karena ditangani langsung oleh pemerintah kedua negara. Kecenderungan untuk menjadi pekerja ilegal diharapkan menurun. TKI yang bekerja di Korsel melalui program ITS digabungkan dengan program EPS melalui prosedur tertentu. Sejak tahun 2004, pengiriman TKI ke Korsel sudah melalui program EPS.
TKI ilegal Pekerja asing yang melarikan diri dari perusahaan pertama dan pindah ke perusahaan lain atas kemauan sendiri akan merubah statusnya menjadi pekerja ilegal. Tingginya kecenderungan para pekerja asing untuk hengkang dari tempat kerja resminya membuat pemerintah Korsel penasaran untuk mengetahui penyebabnya. “Berdasarkan survey yang dilakukan instansi terkait pemerintah Korsel, disimpulkan bahwa alasan utama bagi pekerja asing untuk menjadi ilegal karena merasa tabungannya belum cukup” ujar Irfan. Sehingga walaupun kontraknya sudah habis, TKI tersebut tidak pulang melainkan mencari pekerjaan lagi secara ilegal. Bagi yang kabur sebelum kontraknya berakhir umumnya karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, pekerjaan terlalu berat, majikan rajin memaki alias galak atau ringan tangan. Lantas, siapa yang menampung mereka? Banyak perusahaan lain umumnya UKM yang bersedia memperkerjakannya secara sembunyi-sembunyi. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan tenaga kerja namun tidak mau repot mengurus berbagai persyaratan mendatangkan tenaga kerja asing. Keuntungan lain adalah ketrampilan para ‘buron’ ini yang sudah lumayan terutama bahasa Korea karena mereka umumnya sudah bekerja cukup lama sebelum minggat. Untuk menemukan induk semang baru, para pelarian ini tak perlu khawatir. Selain melalui informasi dari sesama TKI, juga ada calo yang siap mencarikan sajang (majikan) baru untuk mereka. Namun sekarang pemerintah Korsel mengenakan sanksi berat bagi perusahaan yang menggunakan pekerja asing ilegal. “Perusahaan yang kedapatan mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal akan dikenakan denda 20 juta Won (sekitar Rp 170 juta) per orang” papar Irfan. Denda yang sangat besar untuk Korea apalagi Indonesia. Namun demikian, konon masih ada saja perusahaan-perusahaan kecil secara sembunyi mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal. TKI ilegal yang tertangkap akan “ditahan” sekitar 20 hari untuk pemeriksaan ada tidaknya catatan kriminal. Denda sebesar 100 ribu Won (sekitar Rp. 850.000) akan ditanggung sang TKI bila yang bersangkutan menghilangkan kartu identitas yang diterbitkan kantor imigrasi setempat. Bila ijin tinggalnya habis, maka denda lain pun menanti mereka. Setelah semua prosedur beres maka pekerja asing ilegal tersebut dideportasi dengan biaya tiket pesawat ditanggung sendiri. “Sistim EPS diharapkan akan dapat mengurangi minat tenaga kerja asing untuk melarikan diri dari perusahaan asalnya” ujar Irfan. Persamaan hak dengan pekerja pribumi yang diatur dalam UU secara jelas diperkirakan dapat menahan pekerja asing untuk tetap setia pada tempat kerjanya yang resmi. Namun Irfan mengungkapkan bahwa penyebab untuk menjadi ilegal adalah kompleks, termasuk rendahnya tingkat adaptasi TKI terhadap suasana kerja di negeri kimchi itu dan pekerjaan yang didapat tidak sesuai dengan keinginan. Besarnya jumlah pekerja ilegal akan berdampak pada penetapan kuota pengiriman tenaga kerja dari negara yang bersangkutan ke Korsel. Makin banyak jumlah tenaga kerja suatu negara yang buron, maka kuota yang diperoleh pun semakin kecil. Menurut catatan Kementerian Tenaga Kerja Korsel, China memiliki jumlah tenaga kerja ilegal terbesar, disusul Pakistan dan Bangladesh.
Jemput bola
Situasi ini memang sengaja diciptakan oleh pemerintah Korsel agar para pekerja asing yang berstatus ilegal menjadi kapok. Untuk membantu mereka yang sudah bosan menjadi pelarian, KBRI Seoul melakukan kegiatan pendataan ke kantong-kantong TKI di Korsel. Selain pendataan, TKI ilegal terutama yang visa tinggal/kerjanya sudah habis diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Pelayanan jemput bola ini dilakukan bekerjasama dengan organisasi masyarakat Indonesia di Korsel” papar Irfan. Selama paruh pertama tahun 2008, KBRI Seoul telah memberikan 1350 SPLP kepada TKI/WNI di enam kota Korsel. Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendatangi seluruh kantong-kantong TKI di Korsel sehingga sebagian besar TKI / WNI ilegal memperoleh dokumen perjalanan yang diperlukan untuk pulang ke tanah air. Dengan SPLP itu, para TKI ilegal dapat menggunakannya untuk urusan bank. Walaupun tetap berstatus ilegal, setidaknya pemegang SPLP mempunyai identitas diri yang sah. Bila tertangkap, proses deportasi akan lebih mudah. Agar tabungan dan ketrampilan yang diperoleh TKI selama bekerja di Korsel dapat berhasil guna ketika kembali ke tanah air, KBRI Seoul belakangan ini mengadakan kegiatan pelatihan kewirausahawaan bagi mereka. Dengan memanfaatkan keberadaan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Korsel, KBRI Seoul telah beberapa kali mengadakan program pelatihan tersebut bagi para TKI. Upaya ini nampaknya telah membuahkan hasil. Menurut sumber AKSES di KBRI Seoul, seorang mantan TKI kini menjadi sajang (bos) dengan membuka restoran Indonesia di Ansan. Waduh, selamat Mas... Foto-foto : KBRI Seoul
|