HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id                                               Redaksi AKSES mengharapkan bantuan teman2 di Pewakilan untuk mengirimkan tulisan re berbagai kegiatan promosi di negara akreditasi masing2 guna dimuat di rubrik berita terkini, kirimkan artikel tsb ke akses@deplu.go.id

 

Edisi X NOPEMBER 2008

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

 

 

 

Departemen Luar Negeri

Daftar Usaha Kecil & Menengah

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

 

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 11 Nopember, 2008

 

 

 

Jalur baru ke pabrik kimchi

Oleh : Ahmad Sofyan

Keseriusan Korea Selatan membenahi sistem ketenagakerjaan asing terlihat dari pemberlakuan Employment Permit System (EPS / Sistem Izin Kerja). EPS merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengelola pekerja asing di Korea secara lebih sistematis dan transparan.

”Wis teko.....!!” teriak Bejo mengejutkan orang yang duduk disebelahnya ketika pesawat Korean Air yang ditumpanginya mendarat mulus di bandara Incheon, Korea Selatan. Bejo dan sekitar lima puluh rekannya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Korsel. Setelah melewati proses saringan termasuk kemampuan berbahasa Korea (Korean Language Proficiency Test) di Jakarta, Bejo akhirnya menghirup udara musim gugur di negeri kimchi itu. Sambil menyeringai lebar Bejo melewati pemeriksaan imigrasi dan akhirnya melenggang gembira keluar bandara. Udara segar pagi itu seolah menyegarkan para-parunya. Namun sebenarnya masih ada satu proses seleksi yang akan dilalui setiba di Korsel yaitu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Bila terdapat penyakit yang berbahaya dan menular maka sang TKI siap-siap untuk tidur di pesawat lagi alias langsung dipulangkan.

Peluang Kerja di Korsel

Bagi masyarakat Indonesia di Korsel yang berjumlah sekitar 27.000 orang, biaya hidup di Korsel terhitung mahal. Pendatang asal Indonesia sebagian besar adalah TKI (hampir 95%) dan sisanya adalah mahasiswa atau pekerja profesional dan ibu rumah tangga. WNI yang kesana kebanyakan tergiur dengan peluang kerja dan bayaran tinggi yang disediakan oleh industri-industri Korsel. Peluang lapangan kerja di Korea memang menggiurkan, karena negara ini sangat membutuhkan tenaga kerja asing untuk mengisi lapangan kerja  yang relatif tidak dapat disediakan oleh angkatan kerja dalam negeri  terutama di sektor konstruksi, peternakan dan pertanian. Selain itu, pasar kerja Korsel juga memberikan peluang di banyak bidang antara lain industri tekstil dan garmen, otomotif dan suku cadang, elektronik, industri makanan dan industri alat-alat rumah tangga.

Negara pesaing TKI di Korsel datang dari negara-negara lainnya di Asia. Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara yang telah menandatangani MoU ketenagakerjaan dengan Pemerintah Korsel. Oleh karena itu, untuk dapat bersaing dan mampu memenuhi permintaan pasar kerja Korsel, kualitas TKI secara terus menerus perlu ditingkatkan. Salah satu yang harus dikuasai adalah kemampuan bahasa Korea atau minimal Bahasa Inggris. “Semua negara berkembang adalah pesaing TKI khususnya tenaga migran dari Filipina, Bangladesh, Nepal dan Kamboja”, jelas Ade Adam Noch, Deputi Penempatan pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). ”Filipina adalah ancaman serius, karena disamping punya banyak tenaga kerja yang terdidik, kemampuan bahasa Inggrisnya dinilai baik” lanjutnya.

Pasar kerja Korsel relatif lebih kondusif dibandingkan Malaysia dan kawasan Timur Tengah, karenanya kasus-kasus pelanggaran hak asasi sangat jarang menimpa para TKI. Masalah TKI di Korsel lebih banyak berkaitan dengan masalah administratif seperti pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta persyaratan lain yang kurang lengkap. Perlindungan hukum TKI di Korsel juga lebih baik. Pada umumnya negara-negara di Asia Timur termasuk Korsel telah menandatangani dan meratifikasi segala konvensi internasional yang berkaitan dengan nasib pekerja migran (ILO / International Labour Organization). Pemerintah Korsel pun bersedia menandatangani MoU perlindungan TKI dengan Indonesia; hal yang sulit dicapai dengan negara tertentu di Timur Tengah, seperti Arab Saudi. RI dan Korsel untuk kedua kalinya telah menandatangani MoU on Sending Workers Under the Employment Permit System.

Perjanjian tersebut juga menetapkan Indonesia memperoleh kuota sekitar 9 ribu orang tenaga kerja setiap tahun ke Korea Selatan. Ternyata Indonesia pada tahun 2007 lalu tidak dapat mengirimkan TKI ke Korsel sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Tidak terpenuhinya kuota akan berdampak buruk bagi Indonesia karena Korsel akan menurunkan kuota Indonesia pada masa mendatang, di tengah tingginya angka pengangguran dalam negeri yang mencapai hampir 13 juta jiwa. Disamping itu data BNP2TKI menunjukkan bahwa pada tahun 2007, Indonesia baru mampu menempatkan 2.500 orang TKI di Korsel, jauh dari kuota yang diberikan negara itu yakni 9.000 TKI. Bila Indonesia tetap tidak dapat memenuhi kuotanya pada tahun-tahun berikutnya, maka dikhawatirkan Korsel akan mengalihkan permintaan tenaga kerja ke negara lain. Sumber di BNP2TKI menyebutkan bahwa Korea membuka peluang bagi tenaga kerja asing sebesar 89.000 orang. Sebesar 40.000 dialokasikan untuk Cina dan sisanya diperebutkan enam negara, antara lain Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam dan Banglades.

Sistem baru

Keseriusan Pemerintah Korsel membenahi sistem ketenagakerjaan asing terlihat dari pemberlakuan Employment Permit System (EPS / Sistem Izin Kerja) yang menggantikan Industrial Training System (ITS). Sistem Izin Kerja (EPS) ini merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih ‘sistematis’.

Secara rinci, para pencari kerja yang berminat ke Korsel dapat melihat langsung Website resmi EPS (http://www.eps.go.kr/wem/en/contents/procedure.jsp). Website tersebut menjelaskan syarat-syarat umum bagi pencari kerja berkewarganegaraan asing, antara lain harus berusia di atas 18 tahun dan memegang paspor yang sah. Industri Korsel juga mewajibkan kemampuan bahasa Korea sejak Agustus 2005 bagi calon tenaga kerja. Pemerintah Korsel mengingatkan agar TKI berhati-hati jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan mereka ’didiskualifikasi’, terutama terkait dengan pemalsuan identitas pribadi. Negara ini sangat tidak ’toleran’ terhadap penipuan atau kecurangan dalam identitas diri. konsekuensinya, calon TKI akan dikeluarkan dari daftar untuk selama-lamanya dan Indonesia sebagai negara pengirim akan mengalami kerugian di masa mendatang di saat proses pemilihan negara pengirim.

Pemerintah Korsel juga mewajibkan kepada semua tenaga kerja asing yang baru bekerja di Korsel harus mendaftarkan diri di Kantor Imigrasi atau Kantor cabang imigrasi yang terdekat di daerah tinggal sebelum lewat 90 hari. Selain itu, asuransi bagi TKI sama pentingnya dengan syarat-syarat lain. TKI harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari setelah adanya perjanjian kontrak kerja dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari setelah bekerja atau tiba di Korsel (kartu asuransi tersebut akan dibuat pada masa training kerja). Biaya asuransi akan dibayar secara otomatis dari buku Bank setiap orang pada saat mereka bekerja di Korea.

 

Perpindahan Kerja

TKI dan tenaga kerja asing lainnya harus bekerja di perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerja. Namun sering terjadi bahwa sang pekerja asing merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan resminya. Berbagai alasan seperti pekerjaan yang tidak sesuai dengan keinginan menyebabkannya berniat untuk pindah kerja. Untuk bisa pindah ke tempat kerja yang lain, TKI harus dapat menyatakan alasan pindah yang tepat ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center) di Kementerian Tenaga Kerja Korsel. Biasanya alasan tersebut akan diterima apabila berkenaan dengan keputusan majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja atau menolak perpanjangan masa kontrak dan perusahaan tempat kerja bangkrut. TKI juga bisa mengajukan pindah apabila ada tindakan di luar batas PK atau karena terjadinya tindak kekerasan, penundaan gaji dan kondisi kerja yang kurang baik. Bila pindah kerja secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas maka sang TKI akan mempunyai status sebagai pekerja asing ilegal.

Selain itu, EPS menjamin perlindungan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Korea agar lebih sistematis. KBRI Seoul sudah lama mengadakan kegiatan konsuler keliling ke kantong-kantong TKI di Korsel pada hari libur. Pelayanan ditujukan bagi TKI yang dapat datang ke KBRI pada hari kerja. KBRI Seoul juga membuka pelayanan melalui korespondensi (pos atau quick service (take pay) bagi WNI/TKI. Pada saat pelayanan kekonsuleran ini, seringkali dilakukan sosialisasi peraturan dan prosedur terkait dengan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Demikian pula pelatihan kewirausahaan bagi para TKI, juga diselenggarakan di KBRI sebagai upaya persiapan dan pembekalan keterampilan berusaha sekembalinya TKI ke tanah air.

Setiap TKI tentunya memiliki harapan masing-masing setelah masa kerja di Korsel berakhir. Ada juga yang berniat untuk kembali ke Korsel meneruskan kerja dan memperoleh gaji yang maksimal. Namun demikian, apapun piilhan TKI, setelah masa kontrak kerja berakhir (maksimal 3 tahun) mereka harus pulang ke tanah air dan boleh masuk kembali setelah waktu 6 bulan dengan proses EPS. Namun, apabila ada permintaan majikan sebelum pulang ke tanah air, TKI diperkenankan masuk kembali setelah 1 bulan. Dengan peraturan baru yang mulai diberlakukan Agustus 2008, bila majikan menginginkan, TKI dapat bekerja di Korsel selama 5 tahun terus menerus tanpa harus pulang dulu ke Indonesia.