HomeTentang kamiDari redaksi Surat pembaca   Kritik dan saran
aksesdeplu.com akan resmi online 1 Desember 2007                                                               AKSES majalah triwulan Ditjen ASPASAF Deplu untuk UKM Indonesia                                                 AKSES mengalirkan info peluang usaha di luar negeri dengan bahasa populer                                                              AKSES perdana terbit tanggal 2 Mei 2006                                                      AKSES menerima tulisan tentang peluang bisnis di luar negeri. Kirim artikel Anda dengan foto terkait ke akses@deplu.go.id

 

Edisi VI Oktober 2007

Laporan utama

Wawancara

Info Pasar

Kontak usaha

Bursa kerja

Kiat-kiat

Renungan

Hukum

S o r o t

Jalan-jalan

F i g u r

Apresiasi

Siapa mengapa

Agenda

Alamat Perwakilan RI

Daftar UKM

 

 

Departemen Luar Negeri

 

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

Indonesian Trade Promotion Center

Kementerian Koperasi & UKM

UKM Online

 

Anda pengunjung ke

provided by hit-counter-download.com

sejak 1 Oktober 2007

 

 

Last modified 10 November, 2007

 

 

WAWANCARA EDISI I 2006

Menteri Perdagangan RI Dr. Marie Elka Pangestu

Harus mampu bersaing di pasar domestik dan pasar Cina

Oleh:  Djoko Agung Rahardjo

 

Membicarakan usaha peningkatan ekspor Indonesia tidak pernah ada habisnya. Demikian pula ketika Menteri Perdagangan Indonesia, Dr. Mari Elka Pangestu berbincang-bincang dengan AKSES di Jakarta, menuturkan usaha-usaha yang dilakukan dan harapannya.

 Sampai sejauh ini bagaimana menurut Ibu perkembangan revisi kebijaksanaan perdagangan untuk mengurangu ekonomi biaya tingi dan dampaknya bagi lalu lintas ekspor - impor khususnya dari dan ke RRC?

 Pemerintah konsisten terhadap komitmen untuk melakukan berbagai perbaikan guna mendorong perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha. Pada bulan Maret 2006 diterbitkan 8 (delapan) Peraturan Menteri Perdagangan yang antara lain berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, pengawasan, pengendalian dan penataan di sektor perdagangan. Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari hasil review 77 jenis perizinan dan pendaf­taran di sektor perdagangan Pusat dan Daerah yang dilakukan Tim Evaluasi Perizinan Depdag yang dibentuk pada tanggal 18 Juli 2005. Kedelapan Peraturan Menteri Perdagangan ter­sebut terkait dengan, PERTAMA, Penyederhana­an Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). KEDUA, Pe­mangkasan waktu penyelesaian Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). KETIGA, Penyederhanaan Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS). KEEMPAT, Penyederhana­an Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Per­usahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). KELIMA, Penyederhanaan Ketentuan dan Tata Cara Pe­nerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW). KEENAM, Penyempurnaan Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa. KETUJUH, Penyempurnaan Ke­tentuan Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol. KEDELAPAN, Penyempur­naan Ketentuan Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Perkembangan ekonomi RRC merupakan potensi yang perlu mendapat perhatian bagi peningkatan ekspor bahan tambang, kimia, pulp dan bahan kimia organik lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian agar Indonesia dapat melakukan investasi dan mengembangkan ekspor barang dengan nilai tambah yang relatif tinggi.

MASIH DALAM KONTEKS REVISI POLICY PERDAGANGAN, BAGAIMANA PERSIAPAN “SINGLE WINDOW” PELAYANAN DOKUMEN EKSPOR IMPOR DI PELABUHAN?

Berdasarkan Kepmenko No.22/Tahun 2006 tanggal 7 Maret 2006 telah dibentuk Tim Per­siapan National Single Window (NSW) yang diketuai oleh Menteri Keuangan dengan wakil 1 Menteri Perdagangan dan wakil 2 Menteri Per­hubungan, dengan anggotanya seluruh OGA (other government agencies) terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan kepabeanan. Tugas utama tim tersebut adalah untuk membangun NSW sebagai sistem elektronik yang mampu melayani proses pengajuan dan pengolahan data dan informasi; pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhanan dan kebandarudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsistensi, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan.

DUNIA USAHA KHUSUSNYA UKM INGIN MENGETAHUI LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PEMERINTAH RI DALAM MENGHADAPI FREE TRADE AREA ASEAN - ­CHINA DENGAN KOMPETITOR PENGUSAHA DARI CHINA?

Untuk sementara waktu kebijakan tarif dan non tarif perlu dilakukan guna melindungi industri dalam negeri. Namun perubahan dan perkembangan ekonomi global khususnya perdagangan dunia saat ini menuntut pengelo­laan kegiatan produksi dan perdagangan yang efektif dan efisien. Pada prinsipnya pembentuk­an setiap wilayah perdagangan bebas bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan biaya­biaya yang tidak perlu, seperti dalam bentuk tarif bea masuk dan tarif ekspor serta kebijakan­kebijakan non tarif yang dapat menyebabkan kegiatan produksi, perdagangan dan konsumsi tidak efisien. Peluang tersebut antara lain, terbukanya peluang masuk ke China dengan tingkat tarif relatif rendah dan jumlah penduduk yang besar; meningkatnya kerjasama antara pelaku bisnis di kedua negara melalui pembentukan “alliansi strategis”; dan meningkatnya kepastian hukum bagi produk unggulan Indonesia dalam meman­faatkan peluang pasar China.

Selain adanya peluang tersebut, kita juga menghadapi tantangan, antara lain: UKM harus dapat lebih efisien untuk meningkatkan produk­tifitas; Menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga daya saing Indonesia meningkat.

Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis, antara lain : memberikan akses yang lebih mudah termasuk tingkat suku bunga dalam penyediaan modal bagi UKM untuk mengelola seluruh sumber daya secara produktif; Menye­diakan pendidikan dan pelatihan bagi UKM guna meningkatkan capacity building mereka; Me­lindungi dan memberikan kesempatan yang lebih luas dalam berusaha bagi UKM; Mencipta­kan peraturan (pusat dan daerah) yang kondusif bagi produsen/pengusaha dan investasi.

UPAYA APA SAJA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH RI UNTUK MENCAPAI TARGET TRANSAKSI PERDAGANG­AN DENGAN RRC USD 30 MILYAR?

Melakukan bilateral meeting dengan Wapres RRC dalam rangka peningkatan kerjasama ekonomi dan teknik seperti pembangunan infra­struktur, transportasi perkotaan dan special economic zones. Juga sebagai langkah awal dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan antara kedua pimpinan negara sebelumnya untuk meningkatkan perdagangan menjadi US$30 milyar pada tahun 2010. Pada kunjungan tersebut juga telah ditandatangani 4 (empat) MoU di bidang listrik antara PLN dengan instansi terkait di RRC untuk pembangunan pembangkit listrik dan kerjasama di sektor gas. Sebagai tindak lanjut realisasi peningkatan perdagangan menjadi US$ 30 milyar pada tahun 2010, Departemen Perdagangan telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, PERTAMA,menyusun roadmap sebagai upaya peningkatan perdagangan melalui: Pembentukan Joint Promotion Investment Council (JPIC), Draft MoU telah disiapkan oleh Indonesia dan masih menunggu tanggapan dari pihak RRC; Peningkatan frekuensi promosi dan exhibition perdagangan tingkat tinggi seperti Indonesia Solo Exhibition dan mengajak pihak China untuk terlibat dalam pengorganisasian kegiatan promosi dan eksibisi produk Indonesia di RRC; Pembentukan “Joint Web Site” sebagai media pertukaran informasi; dan Pembentukan“Bilateral Trade Resolution Mechanism” sebagai forum penyelesaian permasalahan perdagangan bilateral. KEDUA, menyusun komoditi unggulan yang memiliki peluang untuk dikembangkan di pasar China.

APAKAH EVENT ISE DAPAT MEMBAWA DAMPAK POSITIF BAGI PENGEMBANGAN EKSPOR RI DAN PENETRASI KE PASAR RRC?

 

Pada ISE tersebut, selain pameran juga diadakan seminar investasi dan promosi yang melibatkan BKPM, Departemen Perikanan dan Kelautan, serta Jasa Marga. Dari kedua kegiatan tersebut telah menghasilkan kontrak dagang senilai US$ 267.932.000, yang terdiri dari kerjasama investasi, pembangunan rel kereta api di Indonesia (US$ 210 juta) dan permintaan produk batubara (US$ 47 juta), plywood-/moulding (US$ 7,5 juta) dan kopi arabica- /robusta, coklat, pellet, vco, coal, coconut fibre,iron ore, handicraft (US$ 3.432.000). ISE memberikan dampak positif bagi peningkatan ekspor produk non-migas dan peningkatan investasi luar negeri ke Indonesia serta diharapkan akan meningkatkan pula citra Indonesia di pasar RRC. Memang dampak dari suatu pameran atau promosi perdagangan tidak dapat seketika menunjukkan hasil konkrit dan membutuhkan waktu yang cukup untuk memetik hasilnya. Kegiatan pameran tunggal Indonesia yang dua kali diselenggarakan akan menjadi kegiatan periodik di mana ISE ketiga akandiadakan pada tanggal 6 hingga 9 November 2006 di Shanghai yang merupakan kota dagang terbesar di RRC dan memiliki prospek ekonomi yang sangat baik. Tapi RRC dikenal menjual produk-produk dengan harga murah. Lalu, apa kiat Pemerintah untuk mendorong UKM agar produk Indonesia dapat lebih “marketable” dan kompetitif di pasar RRC.

RRC terus mengalami kebangkitan perekonomian yang tinggi. Terhadap RRC sendiri, Indonesia menghadapi realita di mana RRC menghasilkan produk dengan biaya relative rendah dan padat karya. Namun Indonesia harus dapat memanfaatkan pasar RRC yang sangat besar termasuk dengan melakukan investasi di RRC. Indonesia berpeluang memasarkan banyak “resourcebased products” di mana RRC tidak menghasilkannya. RRC sebagai salah satu pasar yang pertumbuhannya tertinggi dan tercepat di dunia merupakan negara tujuan ekspor terbesar ke-5 bagi produk Indonesia dan negara pemasok terbesar ke-3 bagi produk impor Indonesia. RRC merupakan mitra kerjasama investasi yang besar dan terus tumbuh di mana Negara ini menerapkan “go outward policy” dalam beberapa tahun terakhir ini. RRC adalah Negara terbesar ke-9 yang menanamkan modalnya di Indonesia. Kemampuan/daya saing produk Indonesia terhadap produk negara ASEAN lainnya di pasar RRC tergantung pada berbagai faktor seperti jenis produk, kualitas dan bea masuk yang dikenakan oleh RRC.

Indonesia memiliki kelebihan dibandingkan negara ASEAN lainnya dalam hal melimpahnya sumber daya alam dan besarnya pasar domestic di Indonesia di mana keadaan ini dapat dimanfaatkan untuk mengarah pada kemampuan memproduksi produk ekspor yang lebih kompetitif. Para pengusaha UKM juga perlu melakukan proses penciptaan nilai atau “value creation” dengan mengembangkan produk untuk mengisi segmen pasar tertentu ataupun yang bervariasi, terutama untuk produk berbasis sumber daya alam (pertanian, kehutanan, perikanan) ataupun Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang akan mendorong mereka menjadi lebih kompetitif dan dapat menerobos pasar internasional. Meski demikian, para UKM masih skeptis bahwa perdagangan bebas China-ASEAN hanya akan membuka peluang bagi produk China merajai pasar Indonesia, bukan sebaliknya.

Pandangan skeptis seperti itu biasanya dilontarkan oleh pengusaha-pengusaha yang ingin mempertahan-kan status quo dan belum menyiapkan diri untuk dapat bersaing. Sebagai-mana diuraikan sebelum-nya, kita tidak mengi-nginkan produksi dan perdagangan barang (dan jasa) dilakukan dengan penerapan kebijakan tarif dan non tarif yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing produk kita. Seluruh pelaku ekonomi akan menjadi korban akibat semakin tingginya biaya baik dalam produksi, perdagangan maupun konsumsi. Akhir-akhir ini terdapat pandangan bahwa akibat implementasi ASEAN-China FTA, produk industri China telah membanjiri pasar Indonesia. Menurut saya, pandangan ini keliru karena penurunan tarif yang terjadi saat ini masih terbatas untuk produk pertanian (Chapter 01-08), yang disebut dengan “Early Harvest Programme”, diberlakukan sejak tahun 2004 dan untuk produk besi dan baja tahun 2006. Sedangkan untuk produk pertanian dan industri lainnya penurunan dan penghapusan tingkat tarif baru akan dilaksanakan tahun 2007.

Namun, secara keseluruhan perkembangan perdagangan Indonesia-China mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Total ekspor Indonesia ke China tahun 2004 mencapai 4,6milyar USD dan sebesar 6,7 milyar USD pada tahun 2005, mengalami pertumbuhan 45%,sedangkan pada periode yang sama total impor Indonesia dari Cina tahun 2004 sebesar 4,1milyar USD meningkat menjadi 5,8 milyar USD,mengalami pertumbuhan 42%. Diinformasikan bahwa terdapat berbagai produk Indonesia yang diklasifikasikan kedalam Sensitive List, yang tingkat tarifnya dapat dipertahankan sebesar maksimal 20% pada tahun 2012 dan Highly Sensitive List yang tingkat tarifnya dapat dipertahankan sebesar maksimal 50% pada tahun 2015. Terkait dengan produk tersebut diatas, para pengusaha masih memiliki waktu relatif lama untuk membenahi diri untuk dapat melakukan kegiatan produksi dan perdagangan secara efisien guna mampu bersaing baik dalam pemanfaatan pasar domestik maupun pasar China.