|
Edisi VIII Maret 2008
Anda pengunjung ke
sejak 1 Oktober 2007
Last modified 01 April, 2008
|
Pakistan mempunyai potensi pasar yang cukup bagus bagi produk impor. Selain mengisi kebutuhan pasar domestik Pakistan, pengusaha Indonesia dapat memanfaatkan jalur perdagangan negara ini dengan wilayah sekitarnya sebagai batu loncatan untuk menembus pasar Asia Tengah. CUACA pagi itu nampak kurang bersahabat. Angin musim dingin berhembus pelan, langit kota Karachi tampak memutih diselimuti awan. Di sebuah pasar salah satu sudut kota, terdengar derak-derik rolling door ditarik orang yang membuka toko. Pasar tertua di Pakistan yang dikenal dengan Empress Market itu, mulai ramai dikunjungi orang. Menjelang siang, orang lalu lalang kian banyak. Ditengah keramaian itu, nampak tiga orang berwajah melayu menyusuri lorong-lorong pasar yang berusia seabad itu. Mereka adalah Konsul Jenderal RI di Karachi, Mustakim Komar, dan dua orang stafnya. Seolah tidak perduli dengan terpaan udara dingin, mereka rupanya tengah melakukan penelitian pasar untuk melihat peluang produk Indonesia di pasar-pasar setempat. “Sejumlah produk Indonesia telah lama memasuki pasar Pakistan” ujar Mustakim mengenai peluang produk Indonesia di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu. Konjen RI Karachi ini yakin betul bahwa produk Indonesia mempunyai peluang pasar yang cukup baik di negara berpenduduk lebih dari 160 juta jiwa itu. “Dengan peningkatan pendapatan perkapita sekitar 14% pertahun, pasar ini cukup potensial untuk digarap” lanjut Mustakim. Pengamatan diplomat senior ini tak akan meleset bila kita melihat alokasi anggaran impor oleh pemerintah Pakistan mencapai US$ 32 miliar, sementara ekspor hanya sebesar US$ 19,2 miliar untuk tahun 2007-2008. Terlihat bahwa potensi impornya cukup menggiurkan untuk dimanfaatkan. Walaupun menghadapi kenaikan harga minyak yang tinggi, bencana alam dan kondisi politik yang cukup panas, banyak pihak menilai bahwa Pemerintah Pakistan telah mencapai kemajuan ekonomi yang signifikan. Pemerintah telah melakukan reformasi penting di bidang ekonomi sejak tahun 2000. Prestasi Pemerintah selama kurun waktu satu dekade dilengkapi dengan keberhasilan menciptakan banyak lapangan kerja bagi generasi muda. Pertumbuhan dalam 4 tahun terakhir tercatat rata-rata 7% per tahun. Begitu juga dengan investasi yang meningkat 20% GDP. Tingkat inflasi berhasil dikendalikan pada tingkat single digit (6,2% tahun 2006) dan mata uang Rupee relatif stabil.
Perdagangan RI-Pakistan Mustakim mengungkapkan bahwa neraca perdagangan Pakistan – RI menunjukkan surplus yang meningkat bagi Indonesia selama lima tahun terakhir. “Nilai ekspor impor Pakistan dari Indonesia mencapai US$ 846 juta sedangkan ekspor Pakistan ke Indonesia hanya sebesar US$ 72,84 juta pada tahun 2006-2007” ujanya. Berarti surplus yang diperoleh Indonesia mencapai US$ 773,78 juta pada tahun 2006-2007. Disamping itu, penandatanganan Framework Agreement on Comprehensive Economic Partnership oleh kedua negara akan membuka peluang kerjasama ekonomi lebih banyak untuk kedua pihak. Menurut catatan KJRI Karachi, produk Indonesia yang diimpor oleh Pakistan adalah minyak kelapa sawit dan turunannya, batu bara, produk kertas termasuk kertas lembaran dan kemasan, buah pinang, bahan bangunan dan barang kimia, teh, peralatan dan mesin, berbagai produk karet, suku cadang kendaraan bermotor, tekstil termasuk pakaian jadi untuk anak-anak, yarn dan serta sintetis serta produk besi dan baja.
Selain produk unggulan tersebut, Mustakim menyatakan bahwa KJRI Karachi menerima banyak permintaan atas produk Indonesia lainnya yaitu bahan dan barang kimia seperti polypropilene dan stryfoam, bahan bangunan seperti keramik dan pipa PVC, bahan baku industri sepatu, kertas keperluan industri, makanan dalam kemasan, generator listrik, perlatan elektronik hemat listrik, alat tulis kantor, garmen, produk plastik rumah tangga, rempah-rempah, minyak atsiri dan kosmetik, toiletries dan deergent. Produk-produk ini dapat dipersiapkan oleh pengusaha Indonesia yang berminat mencoba mencari hoki di pasar Pakistan. Beberapa produk makanan asal Indonesia telah memiliki segmen pasar sendiri di Pakistan, yaitu mie instan, biskuit, sirup, kopi instant, minuman dalam kemasan kaleng/kotak, teh celup/botol, produk gula/permen, bumbu masak, sambal botol, kecap dan lain sebagainya. Produk Indonesia diapit ketat oleh pesaing-pesaing handal dari RRC, Malaysia, Thailand dan Srilanka. Apalagi negara-negara ini telah mempunyai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agremeent/FTA) dengan Pakistan sehingga tarif masuk menurun. “Perbedaan tarif masuk itu cukup besar, bisa mencapai 10%” kata Mustakim mengenai keuntungan yang diperoleh negara-negara yang memiliki FTA dengan Pakistan. Komoditi ekspor tradisional Indonesia lainnya yaitu buah pinang menghadapi persaingan dari Thailand, Malaysia dan Singapura. Pihak KJRI Karachi mengendus adanya permainan dalam kegiatan ekspor buah pinang asal Singapura ke Pakistan. “Singapura tidak menghasilkan buah pinang kok bisa ekspor ke Pakistan? Jangan-jangan asalnya dari Indonesia” ujar Mustakim. Namun demikian, dunia usaha Pakistan ingin terus meningkatkan hubungan dagang tradisionalnya dengan Indonesia. Hal ini terlihat ketika pengusaha negerinya Muhammad Ali Jinah itu memperingatkan perbedaan tarif masuk saingan Indonesia akibat FTA. Pengimpor menginformasikan harga produk Indonesia menjadi lebih mahal akibat tarif masuk yang lebih tinggi dari pesaing. Berarti produk Indonesia masih diminati. Selain itu, daftar panjang permintaan akan produk Indonesia yang diterima KJRI Karachi maupun KBRI Islamabad menunjukkan bahwa peluang yang ada cukup besar. Pemerintah Pakistan nampaknya menyadari potensi kerjasama ekonomi dengan Indonesia. Berdasarkan sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Pakistan, Indonesia termasuk salah satu dari 69 negara yang mendapatkan fasilitas VoA (Visa on Arival) dan dikategorikan sebagai Business Friendly Countries. VoA diberikan untuk masa kunjungan dan tinggal selama 30 hari. Bagi para pengusaha Indonesia, untuk mendapatkan VoA dimaksud, cukup menunjukkan salah satu dari dokumen seperti: Surat rekomendasi Kadin Indonesia, Surat undangan dari lembaga bisnis di Pakistan yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi perdagangan Pakistan, atau Surat rekomendasi dari bagian perdagangan dan investasi atau atase terkait di Perwakilan Pakistan di Indonesia.
Berbisnis di Pakistan Kementerian Perdagangan Pakistan juga menjelaskan bahwa untuk memulai dan mengoperasikan bisnis di Pakistan tidak terlalu sulit. Mengurus perizinan mulai dari pendaftaran, pengajuan nomor pokok pajak, hingga mengoperasikan bisnis, rata-rata memerlukan waktu lebih kurang 24 hari (lebih singkat dibandingkan waktu rata-rata dunia yang mencapai 43 hari atau 8 hari lebih singkat dari rata-rata negara Asia Selatan). Bagi para pengusaha Indonesia yang berminat melakukan transaksi dagang dengan Pakistan, Bank Dunia telah merangkum prosedur ekspor-impor yang berlaku di negara tersebut. Pertama, eksportir Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen ekspor yang berlaku internasional seperti bill of lading, certificate of origin, cargo release order, commercial invoice, customs import declaration, insurance certificate, packing list, tax certificate dan terminal handling receipt. Sebagai catatan pula bahwa, Pakistan menggunakan Harmonized System (HS) untuk menentukan dan menjelaskan barang-barang mata dagang. Selanjutnya, setelah tiba di pelabuhan/bandara Pakistan, barang-barang ekspor tersebut akan diproses melalui“Custom Clearance dan technical control” dengan waktu lebih kurang 3 hari dan biaya rata-rata 103 dolar AS. Namun demikian, perlu diingat bahwa Pemerintah menetapkan larangan bagi produk-produk tertentu untuk masuk ke wilayah Pakistan. Larangan masuk bagi produk-produk dimaksud berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain untuk melindungi produksi dalam negeri dan barang-barang berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan, keamanan dan ketentraman sosial. Fase berikutnya sebelum diangkut ke tempat tujuan adalah ports and terminal handling. Pemerintah Pakistan menargetkan bahwa penanganan di terminal dan pelabuhan terhadap barang-barang impor yang telah memenuhi standar dan peraturan berlaku akan berlangsung selama 3 hari dengan biaya lebih kurang 239 dolar AS. Pihak Indonesia juga tidak perlu merisaukan terjadinya pembajakan terhadap Hak-Hak Kekayaan Intellektual (HAKI). Baru-baru ini Pemerintah merevisi Undang-Undang yang mengatur perlindungan terhadap HAKI meliputi merek dagang, patent dan copyrights. Menurut Menteri Dalam Negeri Pakistan, bahwa pihaknya menyadari akibat pelanggaran HAKI yang dapat mempengaruhi investasi asing, berkurangnya remitten negara dan menghambat karya-karya kreatif. Guna menjamin perlindungan HAKI, Pemerintah Pakistan membahas kembali Pakistan Penal Code, sebuah peraturan terkait perlindungan HAKI. Peraturan yang baru diharapkan lebih proaktif dan ampuh mengatasi masalah pembajakan dan pelanggaran HAKI di Pakistan.
Akses ke Asia Tengah Karena tidak terhubung langsung dengan kawasan Asia Tengah, untuk memasarkan produknya ke wilayah itu, Pakistan ternyata mempunyai jalur sendiri. Bak membangun jalan tikus karena harus melalui daerah yang sedang dilanda konflik seperti Afghanistan, Pakistan telah mengadakan kerjasama dengan sejumlah negara sekitar untuk masuk ke Asia Tengah. Perjanjian kerjasama itu adalah Agreement for Traffic in Transit among the Government of the Peoples Republic of China, The Kyrgyz Republic, The Republic of Kazakhstan and the Islamic Republic of Pakistan dan Afghan Transit Trade (ATT). “Terdapat pengaturan tersendiri untuk mengekspor barang ke Asia Tengah melalui jalur-jalur tersebut” ujar Mustakim. Akses perdagangan ini dapat menjadi salah satu jalur alternatif menuju pasar Asia Tengah.
|